Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa

Minggu, 13 April 2025 - 15:22 WIB
loading...
A A A
1. Mendaftarkan pembayaran pajak STNK di loket pendaftaran, nantinya akan diberi formulir pembayaran pajak STNK.

2. Mengisi formulir pembayaran pajak sesuai data pada BPKB dan STNK.

3. Melengkapi formulir dengan dokumen yang dibutuhkan.

4. Usai mengisi formulir dan melengkapi dokumen, serahkan berkas pembayaran pajak STNK ke loket penyerahan berkas.

5. Tunggu nama Anda atau nama yang tercantum pada STNK dipanggil, nantinya Anda akan diberikan slip pembayaran pajak STNK lengkap dengan penjelasan biaya pajak yang harus dibayar.

6. Setelah selesai membayar pajak, Anda akan diberikan bukti pelunasan pembayaran pajak, lalu serahkan bukti tersebut ke loket pengambilan STNK.

7. Tunggu kembali hingga nama Anda dipanggil, lalu Anda akan diberi STNK baru dengan masa yang sudah diperpanjang satu tahun ke depan.

8. Untuk proses pembayaran pajak STNK lima tahunan, serahkan bukti pembayaran pajak STNK tersebut ke loket pengambilan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengambil plat nomor baru.

Itulah prosedur pembayaran pajak STNK yang perlu Anda lakukan, bagaimana mudah bukan? Yuk, jadi warga negara yang bijak dengan membayar pajak.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merek China Mulai Kuasai...
Merek China Mulai Kuasai Pasar, Honda Nyaris Terlempar dari Daftar 10 Terlaris Nasional
Heboh! Penjualan Mobil...
Heboh! Penjualan Mobil Nasional April 2026 Tembus 80 Ribu Unit, Rekor Baru Pasca-Lebaran
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Mudik Gratis untuk Mekanik,...
Mudik Gratis untuk Mekanik, Strategi Mobil Jaga Loyalitas di Tengah Persaingan Pelumas 2026
Tangkis Serangan Pabrikan...
Tangkis Serangan Pabrikan China, Honda Buka 5 Diler Baru di Kalimantan
Mercedes-Benz Tinggalkan...
Mercedes-Benz Tinggalkan Lem, Kembali Pakai Sekrup
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Berita Terkini
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Ford Gunakan Beruang...
Ford Gunakan Beruang Raksasa untuk Menguji Kualitas F150
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Skoda Kodiaq RS 6 Habis...
Skoda Kodiaq RS 6 Habis Terjual dalam Waktu 6 Menit, Apa Keistimewaanya?
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Infografis
Cara Mengecilkan Perut...
Cara Mengecilkan Perut Buncit Tanpa Diet dan Olahraga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved