17 Tahun, Harga Mati! Dedi Mulyadi Larang Pelajar Bawa Motor, Ini Aturan SIM Sebenarnya!

Senin, 05 Mei 2025 - 10:45 WIB
loading...
17 Tahun, Harga Mati!...
Pelajar di Jawa Barat tidak diperbolehkan untuk membawa motor karena dianggap belum memiliki SIM dan cukup umur. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah berani, mengeluarkan dekrit yang melarang keras para siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA.

Lebih dari sekadar aturan, SE ini disebut bagian dari visi luhur "Gapura Panca Waluya" yang diusung Dedi Mulyadi, gerbang yang mengantarkan para peserta didik menuju karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

Larangan ini menjadi palang pintu bagi potensi bahaya dan ketidakdisiplinan, sekaligus membuka jalan bagi kemandirian dan kesadaran akan keselamatan.

“Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik," demikian bunyi tegas penggalan surat edaran tersebut.

Namun, SE tersebut juga membuka celah toleransi bagi para siswa yang tinggal di wilayah terpencil, di mana minimnya akses transportasi umum dan jauhnya jarak tempuh menuju sekolah menjadi tantangan nyata. Dalam kondisi yang serba terbatas, penggunaan sepeda motor menuju gerbang ilmu diperbolehkan dengan catatan khusus.

Mengapa larangan ini begitu krusial? Dedi Mulyadi dengan gamblang menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tanpa landasan kuat. Akar permasalahannya terletak pada fakta bahwa para pelajar dalam rentang usia tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebuah dokumen sakral yang menjadi syarat wajib bagi setiap individu yang ingin mengendalikan kendaraan bermotor di jalan raya, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: MAB Jual Motor Listrik Electro Delivery dengan Kulkas Berjalan Rp60 Juta

Lebih jauh lagi, batas usia minimal untuk mengantongi SIM telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam aturan yang menjadi kompas bagi kepatuhan berlalu lintas ini, ditetapkan bahwa usia paling rendah untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun, berlaku serentak untuk jenis SIM A (mobil penumpang dan/atau mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram), SIM C (sepeda motor dengan kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc), dan SIM D (kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas).

Dengan demikian, para pelajar yang belum genap berusia 17 tahun secara hukum dianggap belum memenuhi syarat untuk mengendalikan sepeda motordijalanraya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
ALVA N3 Next Gen Meluncur...
ALVA N3 Next Gen Meluncur di IIMS 2026, Ini Kelebihannya
Yamaha Vixion Disuntik...
Yamaha Vixion Disuntik Mati, Inilah 4 Generasi Pembunuh Tiger dan MegaPro
Populasi Motor Tembus...
Populasi Motor Tembus 112 Juta Unit: Indonesia Nomor 2 Dunia, Kalahkan China dan Vietnam
Tanda-Tanda Pasar Bangkit?...
Tanda-Tanda Pasar Bangkit? Penjualan Motor Oktober 2025 Naik Tipis 4,08 Persen
Nasib Subsidi Motor...
Nasib Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Digantung: Industri Menanti Pasrah, Pemerintah Sibuk Finalisasi
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
TKA SMA 2026 Dimajukan...
TKA SMA 2026 Dimajukan untuk SNBP 2027, Ini Jadwal Resminya
Rekomendasi
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Tim Kedua Kami adalah...
Tim Kedua Kami adalah Iran, Kisah Solidaritas yang Mengharukan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved