Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:16 WIB
loading...
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik . FOTO/ MPI
A A A
JAKARTA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE) menyasar mereka yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Tapi, banyak pengendara yang tak tahu jika mereka terekam kamera ETLE.

BACA JUGA - Bisakah Pengendara Kena Tilang Manual dan ETLE? Polisi: Tak Ada Double Tilang

Pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan secara mudah dan praktis lewat online. Pengendara bisa mengecek status tilangnya langsung dari ponsel dengan beberapa cara, yaitu melalui website, aplikasi, atau email.

Pemilik kendaraan bisa memantaunya kapan saja dan darimana saja demi kedisiplinan sebagai pengguna jalan. Berikut ini beberapa cara cek tilang elektronik yang bisa dilakukan secara mudah seperti dibagikan Daihatsu:

1. Cek Tilang Elektronik via Website ETLE Resmi

Kunjungi laman resmi ETLE di: https://etle-pmj.info (untuk wilayah Polda Metro Jaya) atau https://etle.go.id untuk nasional.

Masukkan data kendaraan, mulai dari nomor plat kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, dan NIK sesuai STNK.

Klik tombol “Cek Data”. Kemudian sistem akan memproses informasi tilang. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka akan ditampilkan data seperti waktu, jenis pelanggaran, jenis kendaraan, dan lokasinya.

Apabila tidak ada pelanggaran yang dilakukan maka keterangan yang muncul adalah “No Data Available”.

2. Cek Tilang Elektronik Lewat Aplikasi ETLE Mobile atau Polri Super App

Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play atau App Store di ponsel Anda. Buka aplikasi dan pilih menu “ETLE” atau “e-tilang”.

Masukkan data kendaraan yang dimiliki, mulai dari plat nomor kendaraan, nomor rangka, hingga nomor mesin sesuai STNK.

Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”. Tunggu hingga informasi ditampilkan.Jika ada pelanggaran maka akan muncul detail keterangan seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Jika merasa ada kesalahan dalam informasi pelanggaran yang ditampilkan, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi.

3. Cek Tilang Elektronik Melalui SMS

Ketik SMS dengan format "ETLE (spasi) NOMOR KENDARAAN". Misalnya: ETLE B1234ABC. Kirim pesan SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Polda setempat.

Informasi mengenai nomor ini biasanya terdapat di laman resmi ETLE wilayah Anda. Setelah mengirim SMS, Anda akan menerima balasan mengenai status kendaraan, apakah terkena tilang atau tidak.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kena Tilang Elektronik?

Apabila mengetahui bahwa Anda terkena tilang elektronik, sebaiknya jangan langsung panik atau khawatir. Namun jangan juga Anda membiarkan atau mengabaikan pelanggaran yang sudah tercatat tersebut. Pastikan segera menindaklanjuti dengan menyelesaikan proses pembayaran denda.

Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda lakukan jika kena tilang elektronik:

1. Lakukan verifikasi pelanggaran melalui link resmi

Cek status tilang dengan mengakses situs resmi ETLE (https://etle-pmj.info atau sesuai wilayah domisili). Masukkan nomor plat kendaraan dan kode verifikasi untuk melihat bukti pelanggaran, jenis pelanggaran, dan jumlah dendanya.

2. Bayar denda sesuai petunjuk

Setelah verifikasi, ikuti petunjuk pembayaran denda yang biasanya dilakukan melalui virtual account (VA) BRIVA, bank BRI, atau bank lain yang bekerja sama. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, atau teller bank.

3. Simpan bukti pembayaran sebagai arsip

Setelah transaksi berhasil, simpan bukti pembayaran (struk atau tangkapan layar) sebagai bukti sah bahwa denda telah diselesaikan. Tindakan ini penting dilakukan untuk mengantisipasi jika ada verifikasi atau kendala di kemudian hari.

4. Cek Kembali Status Penyelesaian di Website ETLE

Pastikan status pelanggaran sudah berubah menjadi “selesai” atau “lunas” di situs ETLE sebagai konfirmasi bahwa pembayaran telah diterima sistem.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Cara dan Biaya Ganti...
Cara dan Biaya Ganti Warna Motor di STNK
Cara Cek Tilang Elektronik...
Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya
Awas Tilang Sistem Poin...
Awas Tilang Sistem Poin Mulai Berlaku, SIM Auto Dicabut Kalau Bandel di Jalan!
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Penerapan Tilang ETLE untuk Ambulans
Polres Salatiga Gelar...
Polres Salatiga Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025 Mulai Hari Ini
Rekomendasi
Demi Hemat Anggaran,...
Demi Hemat Anggaran, Bank Sentral AS Bakal PHK Massal 2.400 Karyawan
Bumi Miring 31,5 Inci,...
Bumi Miring 31,5 Inci, Ilmuwan Sebut Akibat Aktivitas Manusia
PLN EPI Raih Penghargaan...
PLN EPI Raih Penghargaan Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
Berita Terkini
Suzuki V-Strom 250SX...
Suzuki V-Strom 250SX Bakal Gunakan Sistem VVT
Volkswagen Umumkan Model...
Volkswagen Umumkan Model Golf Series Akan Menjadi Mobil Listrik
Renault 4 Savane 44...
Renault 4 Savane 44 Concept Diperkenalkan Desain Lebih Sangar
Toyota Bantah Rumor...
Toyota Bantah Rumor Akuisisi, Neta Auto Terancam Bangkrut?
Cara Mencari Pom Bensin...
Cara Mencari Pom Bensin 24 Jam Terdekat
Lamborghini Urus dari...
Lamborghini Urus dari China Ini cuma Rp500 Jutaan: Bukan BYD, Bukan Xiaomi, tapi Omoda!
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved