Hantu Premanisme Masih Gentayangan, Ancam Lumpuhkan Jantung Industri Otomotif Indonesia
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:33 WIB
loading...
Para debitur nakal menyewa ormas untuk melindungi mobil mereka dari penarikan yang memberikan efek domino besar terhadap industri otomotif. Foto: Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Industri otomotif Indonesia ternyata masih menyimpan "penyakit kronis" yang kini kembali mengganas. Aksi premanisme, yang seringkali melibatkan organisasi masyarakat (ormas), kini tidak hanya menghantui jalanan, tetapi juga telah menyusup ke jantung sistem pembiayaan, mengancam untuk melumpuhkan denyut nadi penjualan mobil nasional.
Ini jadi lingkaran setan: aturan baru yang niatnya baik justru membuka celah bagi praktik-praktik intimidasi, yang pada akhirnya membuat perusahaan pembiayaan ketakutan, dan konsumen jujur menjadi korban utamanya.
Akar masalahnya, berasal dari kebijakan yang berniat baik. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan peraturan OJK melarang keras penggunaan kekerasan dan intimidasi oleh debt collector dalam menarik kendaraan yang kreditnya macet. Penagihan pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 malam.
Namun, kebijakan yang seharusnya melindungi konsumen ini justru dimanfaatkan secara "kreatif" oleh para oknum.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, membongkar fenomena baru yang meresahkan ini.
“Ini mulai muncul setelah adanya, mohon maaf, aturan OJK di tahun 2023 di mana untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet, itu nggak boleh sembarangan. Tapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah (menggunakan ormas), ini juga mengganggu,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/8).
Para debitur nakal kini seolah memiliki "benteng" baru. Mereka menyewa jasa ormas untuk melindungi mobil mereka dari penarikan, menciptakan medan perang kecil antara preman dan petugas leasing di lapangan.
“Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaannya juga terganggu akibat adanya premanisme (ormas) di sana,” tegas Kukuh.
Menghadapi risiko bentrokan fisik dan ketidakpastian hukum, perusahaan pembiayaan (leasing) tidak punya pilihan lain selain "mengencangkan ikat pinggang". Mereka merespons dengan:
Memperketat Syarat Kredit: Proses pengajuan menjadi lebih rumit dan selektif.
Menaikkan Standar Pengamanan: Uang muka (DP) yang lebih tinggi dan persyaratan jaminan yang lebih ketat menjadi norma baru.
Dengan 80% pembelian mobil di Indonesia yang bergantung pada kredit, pengetatan syarat ini secara langsung menjadi rem darurat bagi penjualan.
“Di Indonesia, 80 persen orang beli mobil pakai kredit. Waktu kreditnya terganggu, mereka (perusahaan pembiayaan) memperketat persyaratan dan itu dampaknya adalah penurunan penjualan kendaraan,” ungkap Kukuh.
Pada akhirnya, "hantu" premanisme kini tidak lagi hanya menjadi masalah keamanan di jalanan. Ia telah bermutasi menjadi sebuah kanker yang menggerogoti kesehatan ekonomi salah satu industri paling vitaldiIndonesia.
Ini jadi lingkaran setan: aturan baru yang niatnya baik justru membuka celah bagi praktik-praktik intimidasi, yang pada akhirnya membuat perusahaan pembiayaan ketakutan, dan konsumen jujur menjadi korban utamanya.
Akar masalahnya, berasal dari kebijakan yang berniat baik. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan peraturan OJK melarang keras penggunaan kekerasan dan intimidasi oleh debt collector dalam menarik kendaraan yang kreditnya macet. Penagihan pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 malam.
Namun, kebijakan yang seharusnya melindungi konsumen ini justru dimanfaatkan secara "kreatif" oleh para oknum.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, membongkar fenomena baru yang meresahkan ini.
“Ini mulai muncul setelah adanya, mohon maaf, aturan OJK di tahun 2023 di mana untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet, itu nggak boleh sembarangan. Tapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah (menggunakan ormas), ini juga mengganggu,” ujar Kukuh di Jakarta, Senin (25/8).
Para debitur nakal kini seolah memiliki "benteng" baru. Mereka menyewa jasa ormas untuk melindungi mobil mereka dari penarikan, menciptakan medan perang kecil antara preman dan petugas leasing di lapangan.
Efek Domino yang Menghantam Penjualan
"Gangguan" di level jalanan ini ternyata menciptakan efek domino yang dahsyat, yang getarannya terasa hingga ke level penjualan nasional.“Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaannya juga terganggu akibat adanya premanisme (ormas) di sana,” tegas Kukuh.
Menghadapi risiko bentrokan fisik dan ketidakpastian hukum, perusahaan pembiayaan (leasing) tidak punya pilihan lain selain "mengencangkan ikat pinggang". Mereka merespons dengan:
Memperketat Syarat Kredit: Proses pengajuan menjadi lebih rumit dan selektif.
Menaikkan Standar Pengamanan: Uang muka (DP) yang lebih tinggi dan persyaratan jaminan yang lebih ketat menjadi norma baru.
Konsumen Jujur Jadi Korban
Inilah tragedi sesungguhnya. Akibat ulah segelintir debitur nakal dan fenomena premanisme, jutaan calon pembeli jujur yang mengandalkan kredit kini menjadi korban.Dengan 80% pembelian mobil di Indonesia yang bergantung pada kredit, pengetatan syarat ini secara langsung menjadi rem darurat bagi penjualan.
“Di Indonesia, 80 persen orang beli mobil pakai kredit. Waktu kreditnya terganggu, mereka (perusahaan pembiayaan) memperketat persyaratan dan itu dampaknya adalah penurunan penjualan kendaraan,” ungkap Kukuh.
Pada akhirnya, "hantu" premanisme kini tidak lagi hanya menjadi masalah keamanan di jalanan. Ia telah bermutasi menjadi sebuah kanker yang menggerogoti kesehatan ekonomi salah satu industri paling vitaldiIndonesia.
(dan)
Lihat Juga :