Pemerintah Bakar Uang Rp7 Triliun Demi Rayu Raksasa Otomotif Asing, Efektif atau Buntung?
Sabtu, 06 Desember 2025 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Ujian sesungguhnya baru akan dimulai pada 1 Januari 2026. Para produsen yang telah menikmati manisnya bebas pajak impor wajib membayar "utang" mereka dengan merakit mobil secara lokal (CKD) dalam jumlah yang setara dengan unit yang mereka impor, minimal hingga tahun 2027.
Syaratnya pun ketat: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah bertindak tegas jika janji perakitan lokal ini meleset? Atau negara hanya akan menjadi pasar empuk barang impor yang dibungkus janji investasi masa depan?
Paradoks Kebijakan: Mobil Mewah Dimanja, Motor Rakyat Dianaktirikan
Kritik paling pedas layak dilayangkan pada ketimpangan prioritas insentif. Di saat pemerintah menanggung PPN sebesar 10 persen untuk mobil listrik—yang notabene barang tersier bagi kalangan menengah ke atas—nasib berbeda dialami kendaraan roda dua.
Sepanjang 2025, pemerintah memutuskan tidak memberikan insentif atau subsidi untuk motor listrik.
Padahal, motor adalah moda transportasi kaum kebanyakan yang paling butuh disubsidi untuk beralih ke energi hijau.
Kebijakan ini memperlihatkan paradoks yang nyata: negara rela "membakar" Rp7 triliun untuk memanjakan korporasi mobil asing, namun membiarkan pasar motor listrik rakyat berjalan tertatih-tatihtanpastimulus.
Syaratnya pun ketat: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Pertanyaannya, mampukah pemerintah bertindak tegas jika janji perakitan lokal ini meleset? Atau negara hanya akan menjadi pasar empuk barang impor yang dibungkus janji investasi masa depan?
Paradoks Kebijakan: Mobil Mewah Dimanja, Motor Rakyat Dianaktirikan
![Pemerintah Bakar Uang Rp7 Triliun Demi Rayu Raksasa Otomotif Asing, Efektif atau Buntung?]()
Kritik paling pedas layak dilayangkan pada ketimpangan prioritas insentif. Di saat pemerintah menanggung PPN sebesar 10 persen untuk mobil listrik—yang notabene barang tersier bagi kalangan menengah ke atas—nasib berbeda dialami kendaraan roda dua.
Sepanjang 2025, pemerintah memutuskan tidak memberikan insentif atau subsidi untuk motor listrik.
Padahal, motor adalah moda transportasi kaum kebanyakan yang paling butuh disubsidi untuk beralih ke energi hijau.
Kebijakan ini memperlihatkan paradoks yang nyata: negara rela "membakar" Rp7 triliun untuk memanjakan korporasi mobil asing, namun membiarkan pasar motor listrik rakyat berjalan tertatih-tatihtanpastimulus.
(dan)
Lihat Juga :