7 Rekomendasi Penting Guna Menyambut Era Kendaraan Listrik
loading...
A
A
A
“Dalam upaya membangun minat dan permintaan pasar domestik terhadap kendaraan listrik, FORWIN dan FORWOT menggarisbawahi diperlukan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri,” ujar Ketua FORWIN Sanusi.
2. Satu frekuensi kebijakan lintas instansi pemerintah dan BUMN
Salah satu kunci sukses program mobil listrik di Indonesia berada di ranah kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara regulator, yaitu Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemenkeu, Kemenhub, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenkes serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dalam menciptakan regulasi mobil listrik yang selaras dan saling menunjang satu sama lain.
Khususnya dalam menentukan prioritas capaian kendaraan ramah lingkungan terhadap penurunan emisi karbon dari sektor transportasi, efisiensi konsumsi BBM dan polusi noise/bising yang ditimbulkan oleh sektor transportasi.
3. Insentif pajak untuk industri dan konsumen
Tingginya harga kendaraan listrik menghambat minat masyarakat untuk membeli mobil listrik. Kondisi ini diakui oleh Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian dalam salah satu seri diskusi.
Untuk meningkatkan minat masyarakat, Kemenperin telah mengusulkan sejumlah insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan, mulai dari diskon Pajak Penghasilan (PPh) produsen mobil listrik, sampai keringanan bea masuk bagi komponen yang masih diimpor. Sementara bagi konsumen, Kemenperin juga mengusulkan diberikannya diskon pajak 0% untuk pembelian mobil listrik. Namun, sampai saat ini usulan tersebut belum disetujui.
Menurut Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, insentif diperlukan karena pandemi Covid-19 telah menekan produktivitas pelaku industri dan daya beli masyarakat.
Pigovian taxes bisa menjadi salah satu alat untuk mengkoreksi pasar dan memperbaiki kegagalan pasar. Efisiensi pasar tidak akan terjadi dengan sendirinya, melainkan perlu kebijakan yang mengaturnya. Intervensi pemerintah digunakan untuk memberikan insentif dan disentif guna mencegah kegagalan pasar tersebut.
2. Satu frekuensi kebijakan lintas instansi pemerintah dan BUMN
Salah satu kunci sukses program mobil listrik di Indonesia berada di ranah kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara regulator, yaitu Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kemenkeu, Kemenhub, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemenkes serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) dalam menciptakan regulasi mobil listrik yang selaras dan saling menunjang satu sama lain.
Khususnya dalam menentukan prioritas capaian kendaraan ramah lingkungan terhadap penurunan emisi karbon dari sektor transportasi, efisiensi konsumsi BBM dan polusi noise/bising yang ditimbulkan oleh sektor transportasi.
3. Insentif pajak untuk industri dan konsumen
Tingginya harga kendaraan listrik menghambat minat masyarakat untuk membeli mobil listrik. Kondisi ini diakui oleh Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian dalam salah satu seri diskusi.
Untuk meningkatkan minat masyarakat, Kemenperin telah mengusulkan sejumlah insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan, mulai dari diskon Pajak Penghasilan (PPh) produsen mobil listrik, sampai keringanan bea masuk bagi komponen yang masih diimpor. Sementara bagi konsumen, Kemenperin juga mengusulkan diberikannya diskon pajak 0% untuk pembelian mobil listrik. Namun, sampai saat ini usulan tersebut belum disetujui.
Menurut Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, insentif diperlukan karena pandemi Covid-19 telah menekan produktivitas pelaku industri dan daya beli masyarakat.
Pigovian taxes bisa menjadi salah satu alat untuk mengkoreksi pasar dan memperbaiki kegagalan pasar. Efisiensi pasar tidak akan terjadi dengan sendirinya, melainkan perlu kebijakan yang mengaturnya. Intervensi pemerintah digunakan untuk memberikan insentif dan disentif guna mencegah kegagalan pasar tersebut.