"Sampai dengan tahun 2025, sebanyak 2.400 SPKLU dan 10 ribu Stasiun Penukaran baterai Kendaraan Listrik Umum ( SBPKLU ), sudah harus dibangun," kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam konferensi video, Kamis (17/12).
Sebagai bentuk dukungan atas pembangunan tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan permen ESDM nomor 13 tahun 2020, tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
BACA JUGA: 5 Alasan untuk Membeli Tablet di 2020
Baca Juga:
Peraturan Menteri itu sebagai regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Arifin menambahkan, pihaknya sangat optimistis Indonesia sanggup membuat kendaraan listrik karena memiliki teknologi dan komponen yang melimpah. "Ketersediaan teknologi dan komponen yang banyak ini menjadi kesempatan besar bagi industri otomotif di dalam negeri," ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah BUMN seperti Mining industry Indonesia, PT pertamina persero, PT PLN Persero, dan PT Aneka Tambang bergabung dan membentuk Indonesia baterai holding. "Holding baterai ini akan fokus pada pembuatan baterai kendaraan listrik yang berasal dari nikel," kata Arifin. BACA JUGA: Laptop vs Tablet untuk Belajar Online dan Bekerja di Rumah, Mana yang Lebih Unggul?
(dan)