Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi
Senin, 04 Januari 2021 - 09:37 WIB
loading...
Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan. Foto: dok Sindonews.
A
A
A
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021, semua kendaraan bermotor di DKI Jakarta, wajib melakukan uji emisi. Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi zat karbon yang dihasilkan kendaraan.
(Baca juga : Dayang Motorcycle China Bikin Tiruan Honda ADV150, 95 Persen Mirip! )
Kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini karena masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Seru, Ternyata Ini Penyebab Seteru Jack Ma dengan Presiden China Xi Jinping...
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi.
(Baca juga : Dayang Motorcycle China Bikin Tiruan Honda ADV150, 95 Persen Mirip! )
Kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah ditetapkan pada 2020 lalu. Namun, pengaplikasiannya baru bisa dimulai di awal 2021 ini karena masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Seru, Ternyata Ini Penyebab Seteru Jack Ma dengan Presiden China Xi Jinping...
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap kendaraan roda empat dan roda berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota lulus uji emisi.
Lihat Juga :