Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi
Senin, 04 Januari 2021 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
"Semua kendaraan yang beroperasi di Provinsi DKI Jakarta (wajib lulus uji emisi). Baik punya pemerintah maupun punya masyarakat," katanya dalam konfrensi video beberapa waktu lalu.
(Baca juga : Studi Ungkap Resiko Tertular Covid-19 di Pesawat Tergolong Rendah )
Menurut Syaripudin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
"Aturan yang lama itu Pergubnya 92 tahun 2007 tapi tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Nah, Pergub 66 ini mengatur kewajiban motor yang juga harus diuji emisi gas buangnya," ujarnya.
BACA JUGA: Jack Ma Berani Kritik Pemerintah China Karena Merasa Istimewa
(Baca juga : Studi Ungkap Resiko Tertular Covid-19 di Pesawat Tergolong Rendah )
Menurut Syaripudin, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
"Aturan yang lama itu Pergubnya 92 tahun 2007 tapi tidak mengatur tentang kendaraan roda dua. Nah, Pergub 66 ini mengatur kewajiban motor yang juga harus diuji emisi gas buangnya," ujarnya.
BACA JUGA: Jack Ma Berani Kritik Pemerintah China Karena Merasa Istimewa
Lihat Juga :