Dukung Pengendalian Polusi Udara, Yuk Lakukan Uji Emisi Gratis di Sini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polusi akibat kendaraan merupakan salah satu penyumbang meningkatnya emisi karbon. Emisi karbon adalah gas yang dihasilkan dari hasil pembakaran segala senyawa yang mengandung karbon CO2, solar, bensin, LPG serta bahan bakar lainnya. Dampak emisi karbon menjadi salah satu penyumbang terjadinya perubahan iklim di dunia. Sebagai upaya mengurangi polusi udara yaitu dengan melakukan uji emisi karbon yang menjadi kewajiban untuk setiap pemilik kendaraan bermotor, terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya. Uji emisi diharapkan bisa membuat kendaraan yang beredar di jalanan lebih bersih sehingga tidak menimbulkan polusi udara.
Perlu diketahui, uji emisi sendiri merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dengan mencari tahu ambang batas normal kadar gas buang kendaraan. Adapun kendaraan yang berusia >3 tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka nantinya bakal kena sanksi tilang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sendiri mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023. Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp500.000, sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp250.000.
Dengan melakukan uji emisi sebagai upaya netralitas karbon, masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi bisa lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya uji emisi yang dilakukan pada mesin yang menggunakan bensin pengujian difokuskan untuk melihat kadar air, udara, dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna. Sedangkan untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan.
Semakin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin. Selain itu, pemeriksaan pada komponen kendaraan yang terkait dengan produksi emisi seperti filter udara, busi, dan kesesuaian penggunaan bahan bakar dengan anjuran juga dilakukan demi menjaga kadar emisi tetap berada di level yang aman.
Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan nyaman berkat terjaganya kebersihan udara di Jakarta, Toyota berupaya memberikan Total Mobility Solution kepada pelanggan dan mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengadakan program uji emisi gratis di jaringan bengkel resmi Toyota dan Lexus yang berada di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi Toyota yang telah memenuhi syarat dari Pergub No. 66 terkait izin, alat, teknisi, dan peralatan pendukung lain.
Terkait hal itu, Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto mengatakan, TAM memfasilitasi uji emisi gratis di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus wilayah DKI Jakarta, pada 4 September-31 Desember 2023.
“Langkah ini ditujukan untuk mendukung program pemerintah terkait pengendalian level emisi gas buang kendaraan di ibukota sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Lantas Apa Saja Manfaat Uji Emisi?
Selain dapat mengurangi polusi udara, dengan melakukan uji emisi bisa membantu melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan kendaraan mematuhi standar emisi yang lebih aman. Sebab paparan terhadap emisi berbahaya yang dihasilkan dari kendaraan dapat memiliki dampak serius pada kesehatan manusia, termasuk penyakit pernapasan, alergi, dan masalah kardiovaskular.
Perlu diketahui, uji emisi sendiri merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dengan mencari tahu ambang batas normal kadar gas buang kendaraan. Adapun kendaraan yang berusia >3 tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka nantinya bakal kena sanksi tilang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sendiri mulai melakukan penindakan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023. Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp500.000, sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp250.000.
Dengan melakukan uji emisi sebagai upaya netralitas karbon, masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi bisa lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
Nantinya uji emisi yang dilakukan pada mesin yang menggunakan bensin pengujian difokuskan untuk melihat kadar air, udara, dan gas yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna. Sedangkan untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang dihasilkan.
Semakin pekat, artinya ada masalah dengan sistem pembakaran mesin. Selain itu, pemeriksaan pada komponen kendaraan yang terkait dengan produksi emisi seperti filter udara, busi, dan kesesuaian penggunaan bahan bakar dengan anjuran juga dilakukan demi menjaga kadar emisi tetap berada di level yang aman.
Untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan nyaman berkat terjaganya kebersihan udara di Jakarta, Toyota berupaya memberikan Total Mobility Solution kepada pelanggan dan mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Toyota-Astra Motor (TAM) mengadakan program uji emisi gratis di jaringan bengkel resmi Toyota dan Lexus yang berada di wilayah DKI Jakarta. Uji emisi bisa dilakukan di beberapa bengkel resmi Toyota yang telah memenuhi syarat dari Pergub No. 66 terkait izin, alat, teknisi, dan peralatan pendukung lain.
Terkait hal itu, Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), Henry Tanoto mengatakan, TAM memfasilitasi uji emisi gratis di semua bengkel resmi Toyota dan Lexus wilayah DKI Jakarta, pada 4 September-31 Desember 2023.
“Langkah ini ditujukan untuk mendukung program pemerintah terkait pengendalian level emisi gas buang kendaraan di ibukota sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucapnya.
Lantas Apa Saja Manfaat Uji Emisi?
Selain dapat mengurangi polusi udara, dengan melakukan uji emisi bisa membantu melindungi kesehatan masyarakat dengan memastikan kendaraan mematuhi standar emisi yang lebih aman. Sebab paparan terhadap emisi berbahaya yang dihasilkan dari kendaraan dapat memiliki dampak serius pada kesehatan manusia, termasuk penyakit pernapasan, alergi, dan masalah kardiovaskular.