Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!
Selasa, 05 Januari 2021 - 07:34 WIB
loading...
Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.
A
A
A
JAKARTA - Semua kendaraan bermotor baik mobil maupun motor yang berusia 3 tahun, wajib dilakukan uji emisi. Jika tidak, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan memberikan sejumlah sanksi.
Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi kendaraan seperti bengkel uji emisi dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.
BACA JUGA: Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi
Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.
![Catat Baik-Baik, Ini Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta!]()
Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak ingin mengeluarkan biaya uji emisi, bisa mendatangi lokasi-lokasi yang menyediakan uji emisi kendaraan gratis.
Ada beberapa tempat yang bisa melakukan uji emisi kendaraan seperti bengkel uji emisi dan kios uji emisi yang sudah terdaftar dengan harga yang berbeda.
BACA JUGA: Mulai 24 Januari 2021, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Jalani Uji Emisi
Di Jakarta saja, untuk sekali melakukan uji emisi, pemilik kendaraan rata-rata dikenakan biaya sebesar Rp100.000 untuk mobil dan Rp50.000 motor.

Jika dinyatakan lolos, pemilik kendaraan dapat menebus setifikat lolos uji emisi dengan biaya tambahan sebesar Rp50.000.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak ingin mengeluarkan biaya uji emisi, bisa mendatangi lokasi-lokasi yang menyediakan uji emisi kendaraan gratis.
Lihat Juga :