Langgar Aturan, 3 Kamera Canggih ETLE Siap Kirimkan Anda Tilang Online

Kamis, 21 Januari 2021 - 22:11 WIB
loading...
Langgar Aturan, 3 Kamera Canggih ETLE Siap Kirimkan Anda Tilang Online
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kepolisian tampaknya bakal memaksimalkan peran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk semua kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, di depan anggota Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, baru-baru ini.

Dilansir dari laman etle-pmj.info/id, Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Selain menertibkan pengendara, ETLE juga bertujuan menekan dugaan penyimpangan penilangan di lapangan. Dengan demikian Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Dirangkum dari berbagai sumber, ada tiga kamera yang siap menangkap "kenakalan" pengendara kendaraan bermotor di jalanan. Untuk kamera pertama disebut Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Kamera tilang elektronik ini sanggup mendeteksi jenis pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.

Yang kedua, Kamera Check Point. Kamera ini sangat canggih karena bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran pengendara sekaligus. Masing-masing, pelanggaran peraturan ganjil-genap di ruas jalan tertentu, pengendara dan penumpang tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman, dan penggendara menggunakan smartphone saat mengemudi.

Sementar untuk kamera tilang elektronik ketiga namanya Speed Radar. Kamera terakhir tersebut dikoneksikan dengan kamera Check Point.

Ketiga kamera ini disebut-sebut sangat canggih. Kameranya mampu mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter. Bahkan dalam kondisi macet.

Ditambah, kamera-kamera ini juga bisa menembus kaca film pada kendaraan roda empat dan lebih. Karena itu, apapun kegiatan yang dilakoni pengendara di dalam mobil bisa terpantau jelas.

Jadi, masih mau nekat melanggar peraturan lalu lintas di jalan?
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)