Langgar Aturan, 3 Kamera Canggih ETLE Siap Kirimkan Anda Tilang Online
Kamis, 21 Januari 2021 - 22:11 WIB
loading...
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian tampaknya bakal memaksimalkan peran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk semua kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, di depan anggota Komisi III DPR saat uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, baru-baru ini. Baca juga: Catat! Kamera ETLE Bakal Dipasang di Jalan Tol dan Jalur Bus Transjakarta
Dilansir dari laman etle-pmj.info/id, Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Selain menertibkan pengendara, ETLE juga bertujuan menekan dugaan penyimpangan penilangan di lapangan. Dengan demikian Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan. Baca juga: Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta
Dirangkum dari berbagai sumber, ada tiga kamera yang siap menangkap "kenakalan" pengendara kendaraan bermotor di jalanan. Untuk kamera pertama disebut Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Kamera tilang elektronik ini sanggup mendeteksi jenis pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.
Yang kedua, Kamera Check Point. Kamera ini sangat canggih karena bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran pengendara sekaligus. Masing-masing, pelanggaran peraturan ganjil-genap di ruas jalan tertentu, pengendara dan penumpang tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman, dan penggendara menggunakan smartphone saat mengemudi.
Dilansir dari laman etle-pmj.info/id, Electronic Traffic Law Enforcement di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Selain menertibkan pengendara, ETLE juga bertujuan menekan dugaan penyimpangan penilangan di lapangan. Dengan demikian Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan. Baca juga: Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta
Dirangkum dari berbagai sumber, ada tiga kamera yang siap menangkap "kenakalan" pengendara kendaraan bermotor di jalanan. Untuk kamera pertama disebut Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Kamera tilang elektronik ini sanggup mendeteksi jenis pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.
Yang kedua, Kamera Check Point. Kamera ini sangat canggih karena bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran pengendara sekaligus. Masing-masing, pelanggaran peraturan ganjil-genap di ruas jalan tertentu, pengendara dan penumpang tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman, dan penggendara menggunakan smartphone saat mengemudi.
Lihat Juga :