Daftar Item yang Diuji Pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Minggu, 14 Maret 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Baterai yang digunakan juga melewati pengujian sendiri berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, external short circuit protection, overcharge protection, over dis-charge protection, over-temperature protection, dan emmision (khusus baterai dengan pengisian cairan).
"Kriteria yang diterima dalam untuk beberapa item uji adalah tidak adanya cairan yang tumpah, pecah pada baterai tegangan tinggi, berpotensi menimbulkan api, dan ledakan," kata Risal saat mengikuti diskusi virtual.
Pada mobil listrik, juga ada uji perlindungan kontak tidak langsung, yang meliputi area motor converter, passenger & luggage compartment, dan REESS. Untuk komponen bertegangan tinggi, juga wajib diberi simbol segitiga berwarna kuning dengan gambar listrik. Dan kabel-kabelnya juga harus berwarna oranye, agar mempermudah pengguna mengetahui kabel mana yang tak boleh dipegang.
Kendati demikian, Risal mengakui pemerintah masih menggodok sejumlah aturan terkait KBLBB. Di antaranya terkait kebisingan suara, bahwa mobil listrik harus menimbulkan suara agar bisa diketahui keberadaannya. Lalu terkait penanganan kecelakaannya.
"Secara umum regulasinya belum selesai. Apakah masuk kendaraan B3 atau kendaraan umum biasa. Jadi masih kita pelajari," tandasnya. Baca juga: Kominfo Buka Lowongan Kerja, Mbak dan Mas Baca ya Syarat dan Cara Daftarnya
"Kriteria yang diterima dalam untuk beberapa item uji adalah tidak adanya cairan yang tumpah, pecah pada baterai tegangan tinggi, berpotensi menimbulkan api, dan ledakan," kata Risal saat mengikuti diskusi virtual.
Pada mobil listrik, juga ada uji perlindungan kontak tidak langsung, yang meliputi area motor converter, passenger & luggage compartment, dan REESS. Untuk komponen bertegangan tinggi, juga wajib diberi simbol segitiga berwarna kuning dengan gambar listrik. Dan kabel-kabelnya juga harus berwarna oranye, agar mempermudah pengguna mengetahui kabel mana yang tak boleh dipegang.
Kendati demikian, Risal mengakui pemerintah masih menggodok sejumlah aturan terkait KBLBB. Di antaranya terkait kebisingan suara, bahwa mobil listrik harus menimbulkan suara agar bisa diketahui keberadaannya. Lalu terkait penanganan kecelakaannya.
"Secara umum regulasinya belum selesai. Apakah masuk kendaraan B3 atau kendaraan umum biasa. Jadi masih kita pelajari," tandasnya. Baca juga: Kominfo Buka Lowongan Kerja, Mbak dan Mas Baca ya Syarat dan Cara Daftarnya
(iqb)
Lihat Juga :