Daftar Item yang Diuji Pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Minggu, 14 Maret 2021 - 18:00 WIB
loading...
Baterai kendaraan listrik juga harus melewati pengujian berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, dan lainnya. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Setiap kendaraan yang mengaspal di Tanah Air harus melalui pengujian tipe kendaraan bermotor. Mulai dari pemenuhan persyaratan teknis hingga laik jalan kendaraan bermotor. Baca juga: Mencermati Penanganan Mobil Listrik Saat Mogok, Rumitkah?
Persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang diuji meliputi kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, berat kendaraan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan bermotor, ban dan roda, speedometer, serta radius putar.
Seiring berkembangnya zaman, kendaraan bermotor juga telah bertransformasi. Seperti diketahui, kendaraan listrik menjadi primadona yang sedang terus diupayakan hadir di banyak negara termasuk Indonesia.
Tentu pengujian tipe fisik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berbeda dari kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional. Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan, selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum KBLBB beroperasi di Indonesia.
Item uji kendaraan tersebut meliputi keselamatan fungsional, pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik, alat pengisian ulang, unjuk kerja baterai, uji suara khusus mobil, dan emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi.
Persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang diuji meliputi kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, berat kendaraan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan bermotor, ban dan roda, speedometer, serta radius putar.
Seiring berkembangnya zaman, kendaraan bermotor juga telah bertransformasi. Seperti diketahui, kendaraan listrik menjadi primadona yang sedang terus diupayakan hadir di banyak negara termasuk Indonesia.
Tentu pengujian tipe fisik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berbeda dari kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional. Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan, selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum KBLBB beroperasi di Indonesia.
Item uji kendaraan tersebut meliputi keselamatan fungsional, pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik, alat pengisian ulang, unjuk kerja baterai, uji suara khusus mobil, dan emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi.
Lihat Juga :