Daftar Item yang Diuji Pada Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Minggu, 14 Maret 2021 - 18:00 WIB
loading...
Daftar Item yang Diuji...
Baterai kendaraan listrik juga harus melewati pengujian berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, dan lainnya. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Setiap kendaraan yang mengaspal di Tanah Air harus melalui pengujian tipe kendaraan bermotor. Mulai dari pemenuhan persyaratan teknis hingga laik jalan kendaraan bermotor.

Persyaratan laik jalan kendaraan bermotor yang diuji meliputi kebisingan suara, efisiensi rem, kincup roda depan, klakson, lampu utama, berat kendaraan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan bermotor, ban dan roda, speedometer, serta radius putar.

Seiring berkembangnya zaman, kendaraan bermotor juga telah bertransformasi. Seperti diketahui, kendaraan listrik menjadi primadona yang sedang terus diupayakan hadir di banyak negara termasuk Indonesia.

Tentu pengujian tipe fisik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berbeda dari kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional. Risal Wasal, Direktur Sarana Transportasi Jalan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menjelaskan, selain syarat dasar laik jalan, ada tambahan syarat lain sebelum KBLBB beroperasi di Indonesia.

Item uji kendaraan tersebut meliputi keselamatan fungsional, pengujian kemampuan perlindungan sentuh listrik, alat pengisian ulang, unjuk kerja baterai, uji suara khusus mobil, dan emisi hidrogen untuk baterai dengan cairan pengisi.

Baterai yang digunakan juga melewati pengujian sendiri berdasarkan UNR 100. Item uji baterainya mencakup vibration, thermal shcok and cycling, mechanical impact, fire resistance, external short circuit protection, overcharge protection, over dis-charge protection, over-temperature protection, dan emmision (khusus baterai dengan pengisian cairan).

"Kriteria yang diterima dalam untuk beberapa item uji adalah tidak adanya cairan yang tumpah, pecah pada baterai tegangan tinggi, berpotensi menimbulkan api, dan ledakan," kata Risal saat mengikuti diskusi virtual.

Pada mobil listrik, juga ada uji perlindungan kontak tidak langsung, yang meliputi area motor converter, passenger & luggage compartment, dan REESS. Untuk komponen bertegangan tinggi, juga wajib diberi simbol segitiga berwarna kuning dengan gambar listrik. Dan kabel-kabelnya juga harus berwarna oranye, agar mempermudah pengguna mengetahui kabel mana yang tak boleh dipegang.

Kendati demikian, Risal mengakui pemerintah masih menggodok sejumlah aturan terkait KBLBB. Di antaranya terkait kebisingan suara, bahwa mobil listrik harus menimbulkan suara agar bisa diketahui keberadaannya. Lalu terkait penanganan kecelakaannya.

"Secara umum regulasinya belum selesai. Apakah masuk kendaraan B3 atau kendaraan umum biasa. Jadi masih kita pelajari," tandasnya.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantangan Produsen Mobil...
Tantangan Produsen Mobil Listrik China di Asia Tenggara: Realitas vs. Ambisi
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
China Siap Aliri Energi...
China Siap Aliri Energi dari Luar Angkasa ke Mobil Listrik
Jeremy Clarkson Yakin...
Jeremy Clarkson Yakin Bisa Kalahkan Elon Musk Soal Ulasan Buruk Tesla
Mobil Jepang Dominan:...
Mobil Jepang Dominan: Ini Dia Daftar Mobil Paling Andal 2025 Versi J.D. Power!
Honda Luncurkan Modul...
Honda Luncurkan Modul Sel Bahan Bakar Generasi Terbaru
Pabrikan China Siap...
Pabrikan China Siap Bantu Indonesia Bikin Mobil Nasional
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan Dua Mobil Listrik di Indonesia pada 2026
Sangat Janggal, Toyota...
Sangat Janggal, Toyota Tiba-tiba Bikin Mobil Listrik di China
Rekomendasi
Volume Kendaraan di...
Volume Kendaraan di GT Kalikangkung Tembus 25.000 Kendaraan Malam Ini
Berapa Kuota Negara...
Berapa Kuota Negara Per Benua yang Lolos Tampil di Piala Dunia 2026?
5 Fakta Menarik Ray...
5 Fakta Menarik Ray Sahetapy, Aktor Senior yang Meninggal di Usia 68 Tahun
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
Jatimulya Diterjang...
Jatimulya Diterjang Banjir Satu Meter, Banyak Pengendara Motor yang Mogok
Berita Terkini
Seragam Baru Teknisi...
Seragam Baru Teknisi Suzuki: Bukan Sekadar Ganti Baju, Tapi Revolusi Layanan Purna Jual!
12 jam yang lalu
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
16 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
16 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
1 hari yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
1 hari yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
1 hari yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved