Perluasan PPnBM yang Diterima Mobil 2.500 CC Tuai Kritik

Kamis, 25 Maret 2021 - 18:10 WIB
loading...
Perluasan PPnBM yang...
Pemerintah memberikan perluasan relaksasi PPnBM kepada mobil-mobil dengan mesin 2.500 cc dan local purchase di atas 60 persen seperti Toyota Fortuner dan Toyota Innova. Foto/TMMIN
A A A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperluas cakupan insentif Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dengan isi silinder hingga 2.500 cc. Dengan demikian, pembelian mobil jenis Toyota Innova dan Toyota Fortuner mendapatkan diskon PPnBM dari pemerintah. Sebelumnya, kebijakan serupa hanya berlaku untuk kendaraan dengan isi silinder maksimal 1.500 cc.



Hanya saja keputusan pemerintah memperluas objek kendaraan roda empat yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dikritisi berbagai pihak. Perluasan dinilai hanya mengulangi kesalahan yang dilakukan pemerintah saat memberikan relaksasi pada mobil-mobil dengan mesin 1.500 cc. Hal itu terjadi karena selain salah sasaran, kebijakan itu akan merugikan negara dan merusak lingkungan.

Perluasan PPnBM yang Diterima Mobil 2.500 CC Tuai Kritik


Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan sejak awal ide relaksasi PPnBM pada mobil dengan mesin 1.500 cc ke bawah mengemuka, dia sudah tidak menyetujui rencana itu. Terlebih lagi sekarang pemerintah memberikan perluasan relaksasi PPnBM yang kini menyasar mobil-mobil dengan mesin 2.500 cc. "Pembebasan PPnBM untuk mobil di 1.500 cc saja sudah merugikan negara, apalagi untuk mobil di atas 1.500 cc jelas merugikan negara," ujar Darmaningtyas.

Relaksasi PPnBM harusnya diberikan kepada mobil-mobil non konvensional yang ramah lingkungan seperti mobil listrik dan mobil hybrid. Diketahui saat ini mobil listrik memang sudah mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Sayangnya hal itu tidak diberikan kepada mobil-mobil hybrid. Seharusnya jika memang peduli pada lingkungan dan ingin memasyarakatkan mobil-mobil listrik dan hibrid, relaksasi PPnBM diberlakukan tanpa pandang bulu.

Insentif juga harusnya diberikan kepada angkutan umum baik itu mengangkut penumpang maupun barang. Menurut Darmaningtyas insentif kepada angkutan umum dan barang akan menurunkan harga tarif. "Menyelamatkan layanan angkutan umum, baik di perkotaan, pedesaan, maupun AKDP (antar kota dalam provinsi) dan AKAP (antar kota antar provinsi) tidak kalah pentingnya dengan menyelamatkan industri otomotif. Namun sejauh ini belum ada insentif yang dapat dinikmati oleh para operator angkutan umum," ujarnya.



Perluasan PPnBM yang Diterima Mobil 2.500 CC Tuai Kritik


Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan perluasan PPnBM bertujuan mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Apalagi, relaksasi PPnBM mobil 1.500 cc berhasil menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan hingga 140%. Kemenperin menilai, program ini bisa mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi.

“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sebagai contoh, kendaraan SUV telah menggunakan komponen lokal, seperti bodi and sasis serta komponen pelengkap, antara lain velg, knalpot, interior, dan sebagainya. “Apabila model ini mendapatkan insentif, dampak ke industri komponen cukup besar,” Menperin menjelaskan.

Perluasan PPnBM yang Diterima Mobil 2.500 CC Tuai Kritik


Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan penyusunan peraturan insentif diskon PPnBM mobil 1.500-2.500 cc. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini ditargetkan berlaku efektif mulai April 2021.

“Kami sedang finalisasi PMK-nya yang bakal berlaku mulai April nanti untuk mobil bermesin 1.500-2.500 cc. Kami akan umumkan begitu selesai PMK-nya,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Selasa (23/03).

Berdasarkan penelusuran, mobil-mobil yang bakal mendapatkan insentif ini antara lain Toyota Kijang Innova dan Toyota Fortuner. Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dua mobil ini mencapai 75% lebih.

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%. Adapun Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%. Harga Innova saat ini berkisar Rp342-445,7 juta, sedangkan Fortuner Rp512-711 juta.

Saat ini, insentif PPnBM 0% berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 70%. Insentif ini akan diberikan secara progresif. Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0%, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25% dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4147 seconds (0.1#10.140)