Tanpa Perluasan Relaksasi PPnBM Industri Otomotif Tetap Tumbuh

Jum'at, 26 Maret 2021 - 08:00 WIB
loading...
Tanpa Perluasan Relaksasi PPnBM Industri Otomotif Tetap Tumbuh
Industri otomotif Indonesia mengalami penurunan besar di masa pandemi. Insentif relaksasi PPnBM diyakini akan menumbuhkan kembali penjualan otomotif. Foto/NMAA
A A A
JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) diyakini merupakan salah satu cara pemerintah untuk menggerakkan konsumsi masyarakat dan menumbuhkan industri otomotif. Hanya saja menurut beberapa pihak tanpa kebijakan itu industri otomotif juga tetap tumbuh. Tidak heran jika banyak yang menyayangkan insentif lebih diberikan kepada industri otomotif ketimbang industri lainnya yang benar-benar terdampak Covid-19.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan kebijakan relaksasi untuk mobil 1.500 cc saja sudah tidak tepat apalagi perluasan untuk mobil dengan mesin yang lebih besar. "Hanya menambah kemacetan dan polusi," ujarnya.



Dia mengatakan jika tujuan pemerintah memperluas relaksasi untuk menggerakkan konsumsi maka masih ada cara menggeliatkan ekonomi. Misalnya meningkatkan daya beli masyarakat agar masyarakat bisa membeli produk barang dan jasa. "Karena sebagian besar pertumbuhan ekonomi digerakkan oleh konsumsi masyarakat," jelasnya.

Selain itu dia berharap pemerintah mendorong investasi asing masuk ke Indonesia lebih banyak dan mendorong investasi domestik lebih besar. Dia mengatakan banyak investasi di Indonesia dilakukan oleh investor domestik bukan investor asing. "Kemudian memberikan kemudahan untuk ekspor serta menekan impor. Selain itu diharapkan pemerintah bisa mempercepat pencairan dana dana pemerintah untuk proyek sehingga ekonomi jadi menggeliat," jelasnya.

SementaraGabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan bahwa relaksasi PPnBM untuk mobil 1.501 sampai 2.500 CC dampak penjualannya tidak akan sama dengan kebijakan untuk mobil di bawah 1.500 cc. Pasalnya, di pasar ini, harga mobil terbilang mahal.

"Pasar mobil ini tidak sebesar mobil 1.500 CC ke bawah karena kebanyakan mobil ini harganya di atas Rp300 juta," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiarto.

Ia menjelaskan, bahwa di kelas 2.500 tidak begitu besar pasarnya. Alhasil, tidak mungkin mengikuti dampak penjualan di kelas 1.500 ke bawah yang bisa meningkat 50-80%. "Jadi belum tentu mobil di segmen ini peningkatan penjualannya meningkat sampai 80%," terangnya

Meski demikan, pihaknya menyambut baik atas kebijakan pemerintah. Menurutnya hal itu akan sangat membantu industri otomotif agar cepat pulih



Sementara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan perluasan PPnBM adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Apalagi berkaca pada kebijakan sebelumnya, relaksasi PPnBM pada kendaraan roda empat 1.500 cc berhasil menghasilkan peningkatan jumlah pemesanan sekitar hingga 140% bagi tipe kendaraan yang ditetapkan untuk mendapatkan PPnBM DTP tahun anggaran 2021.

Untuk itu, Kemenperin menyampaikan bahwa penerapan program yang sama bagi kendaraan bermotor roda empat dengan local purchase di atas 60% diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi pada batasan economic of scale produksi serta pemulihan ekonomi nasional.

“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya,” jelas Menperin.

Sebagai contoh, kendaraan model SUV telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis dan komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya. “Apabila model ini mendapatkan insentif, maka dampak ke industri komponen cukup besar,” Menperin menjelaskan.

Kementerian Perindustrian optimistis kebijakan perluasan relaksasi PPnBM dapat berjalan baik dan makin tepat sasaran, sehingga menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, industri, dan juga pemerintah.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)