Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen

Senin, 29 Maret 2021 - 22:02 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50%, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc. Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60% lebih. Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4x2 dan 4x4.



Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama, untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM mencapai 50%, dari 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25%, dari 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).

Skema kedua, diskon PPnBM kendaraan 4x4 mencapai 25%, dari 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan 12,5%, dari 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021). Itu artinya, besaran diskon PPnBM mobil 2.500 cc lebih rendah dibandingkan di bawah 1.500 cc yang mencapai 100% tahap pertama, 50% tahap kedua, dan 25% tahap ketiga.

Sementara itu, insentif PPnBM 0% berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan TKDN 70%. Insentif ini akan diberikan secara progresif. Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0%, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25% dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini.
(wsb)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1514 seconds (0.1#10.140)