Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen

Senin, 29 Maret 2021 - 22:02 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50%, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc. Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60% lebih. Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4x2 dan 4x4.

Baca juga : Menggila, Tesla Ganti Tuas Transmisi dengan Layar Sentuh

Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama, untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM mencapai 50%, dari 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25%, dari 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).

Skema kedua, diskon PPnBM kendaraan 4x4 mencapai 25%, dari 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan 12,5%, dari 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021). Itu artinya, besaran diskon PPnBM mobil 2.500 cc lebih rendah dibandingkan di bawah 1.500 cc yang mencapai 100% tahap pertama, 50% tahap kedua, dan 25% tahap ketiga.

Sementara itu, insentif PPnBM 0% berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan TKDN 70%. Insentif ini akan diberikan secara progresif. Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0%, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25% dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Barisan Mobil Terbaru...
Barisan Mobil Terbaru yang Akan Tampil di GIIAS 2026 Diumumkan
Data GAIKINDO 2026:...
Data GAIKINDO 2026: Sinyal Bahaya bagi Produsen yang Lambat Beradaptasi dengan Listrik
Geliat EV Menguat, BYD...
Geliat EV Menguat, BYD Bidik Peran Strategis di Pasar Indonesia
Industri Modifikasi...
Industri Modifikasi Raih Legitimasi Negara, Kemenperin Dukung IMX 2025 sebagai Standar Kualitas Nasional
Gaikindo: Aturan TKDN...
Gaikindo: Aturan TKDN Mobil Listrik Tetap 40 Persen hingga 2026, Ini Dampaknya!
Pasar Mobil Berdarah,...
Pasar Mobil Berdarah, Ketua Gaikindo Baru Ngotot Target 850 Ribu Unit: Optimisme Buta atau Strategi Jitu?
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Berita Terkini
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
Pertamax Tembus Rp16.250?...
Pertamax Tembus Rp16.250? Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Termurah hingga Termahal 2026!
Mitsubishi Triton Ralliart...
Mitsubishi Triton Ralliart Merapat, Nissan Tendang Navara Nismo
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved