Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen

Senin, 29 Maret 2021 - 22:02 WIB
loading...
Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen
Pemberian relaksasi PPnBM diharapkan mampu menggairahkan konsumsi masyarakat di sektor otomotif. Foto/IAM
A A A
JAKARTA - Syarat perluasan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pada seluruh pemain otomotif. Salah satu ketentuan yang menyaratkan penerima perluasan harus memiliki local purchase sebesar 60 persen dinilai hanya bisa dipenuhi oleh salah satu merek otomotif saja.

Tidak heran jika banyak pihak yang meminta agar syarat tersebut bisa direvisi agar dapat dinikmati secara lebih merata. “Kalau TKDN dipatok 60%, insentif ini hanya bisa dinikmati sedikit merek. Padahal, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan ke seluruh pemain otomotif,” ujar pengamat otomotif Bebin Djuana di Jakarta, Senin (29/3/2021).




Bebin menilai, syarat TKDN penerima insentif itu sebesar 60% tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja. Hal ini juga berlaku untuk mobil semi knock down (SKD). Untuk merakit mobil SKD, dibutuhkan sejumlah tenaga kerja di pabrik.

Menurut dia, diskon PPnBM diperlukan industri otomotif untuk merangsang minat beli konsumen. Jika penjualan meningkat, industri kotomotif bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Namun, dia menuturkan, insentif ini tidak bisa diberikan secara terus-menerus, karena pemerintah tetap memerlukan setoran pajak. Insentif ini cukup diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk membantu percepatan pemulihan industri.

Sementara Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto kepada MNC Portal Indonesia megatakan syarat TKDN 70% memang membuat cakupan tipe dan merek mobil jadi lebih sedikit. Gaikindo sendiri menurut Joengkie sudah menyampaikan hal itu kepada pemerintah.

"Kita bilang kalo kandungan 70% hanya beberapa model dan merek yang bisa ikutan. Kalo itu diturunin tentunya akan lebih banyak yang akan berpartisipasi," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/3/2021).

Meski begitu, Jongkie mengaku tidak mengetahui jenis mobil apa saja yang bisa masuk jika diturunkan TKDN oleh pemerintah. Sebab, Gaikindo tidak tahu persis kandungan lokal setiap mobil karena dari tipe ke tipe itu berbeda. "Nah kita maunya lebih banyak yang berpartisipasi supaya pabrik-pabrik bisa jalan lagi. Kalo gak ikut berpartisipasi tetap saja segitu penjualannya," ujarnya.

Ia mencontohkan, misalnya jika kandungan lokal tetap 70% makan yang ikut hanya dua atau tiga tipe dan merek saja. Namun, kalau seandainya diturunkan jadi 50-60% mungkin akan jadi 5-6 tipe yang berpartisipasi. "Sekarang keputusan ada di tangan pemerintah. Pemerintah juga sudah bertemu dengan APM untuk membicarakan kandung lokal yang ada," tandasnya.

Sebelumnya pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50%, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc. Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60% lebih. Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4x2 dan 4x4.



Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama, untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM mencapai 50%, dari 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25%, dari 20% menjadi 15% untuk tahap II (September-Desember 2021).

Skema kedua, diskon PPnBM kendaraan 4x4 mencapai 25%, dari 40% menjadi 30% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan 12,5%, dari 40% menjadi 35% untuk tahap II (September-Desember 2021). Itu artinya, besaran diskon PPnBM mobil 2.500 cc lebih rendah dibandingkan di bawah 1.500 cc yang mencapai 100% tahap pertama, 50% tahap kedua, dan 25% tahap ketiga.

Sementara itu, insentif PPnBM 0% berlaku untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak satu gardan (4x2), dan TKDN 70%. Insentif ini akan diberikan secara progresif. Selama tiga bulan pertama (Maret-Mei 2021), tarif PPnBM 0%, kemudian untuk tiga bulan kedua, diberikan diskon PPnBM 50% dari tarif dan untuk tiga bulan ketiga diberikan diskon 25% dari tarif. Sebanyak 21 mobil menerima insentif ini.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8529 seconds (0.1#10.140)