Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:00 WIB
loading...
Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik
Tilang elektronik saat ini sudah diberlakukan di berbagai ruas jalan di Ibu Kota. Foto/DOK.SINDONEWS.Com
A A A
JAKARTA - Satuan Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya terdapat aturan terbaru perihal ketertiban lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau di sebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dimana peraturan tersebut hadir dan diterapkan secara nasional sejak tanggal 23 maret 2021 lalu. Sistemnya ada beberapa ruang jalan terutama daerah perkotaan yang di semati sistem kamera pintar.

Alat tersebut dapat mendekteksi dengan jelas kesalahan dari pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.



Kesalahan yang umumnya terdeteksi seperti menerobos lampu merah, pengendara tidak menggunakan safety belt, melanggar jalan dengan memutar balik maupun menyebrang jalan tidak pada tempatnya.

Jika terbukti Anda melanggar lalu lintas melalui data yang terekam di kamera maka akan di beritahu melalui pesan elektronik atau surat pelanggaran di antarkan ke rumah Anda.

Masalah yang berbeda terjadi ketika bagaimana jika ternyata mobil Anda di pinjam oleh pihak lain ataupun dipakai untuk usaha rental? Pasti akan menyulitkan dan membuat Anda bingung jika terjadi pelanggaran lalu lintas, padahal sebenarnya bukan Anda yang mengemudikan kendaraan.

Atau bisa juga terjadi pada kasus pembelian unti mobil bekas. Bagaimana bisa mengetahui bahwa unit tersebut bebas dari pelanggaran tilang elektronik.

Begini Loh Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik


Tentunya pasti akan merepotkan dan menjadi beban Anda membayar denda jika unit mobilnya terkena pelanggaran lalu lintas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3505 seconds (0.1#10.140)