Piaggio Menangkan Kisruh Paten Motor Piaggio MP3 vs Peugeot Metropolis

Selasa, 21 September 2021 - 13:00 WIB
loading...
Piaggio Menangkan Kisruh Paten Motor Piaggio MP3 vs Peugeot Metropolis
Piaggio MP3 (kiri) dan Peugeot Metropolis saat ini merupakan skutik premium tiga roda yang digemari di Eropa. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Pengadilan Milan dan Pengadilan Paris baru-baru ini memenangkan Piaggio Motorcycles dalam kisruh paten motor skutik premium Piaggio MP3 vs Peugeot Metropolis yang dinilai memiliki kemiripan teknologi. Disebutkan Motorcycle Blog, kedua pengadilan memerintahkan Peugeot Motorcycles untuk berhenti memasarkan skutik premium tiga roda mereka, Peugeot Motorcycles di wilayah Eropa khususnya di Italia dan Prancis.

Keputusan kedua pengadilan juga memerintahkan Peugeot Motorcycles untuk membayar denda. Pengadilan Paris memerintahkan Peugeot Motorcycles membayar denda sebesar 1,5 juta Euro atau setara Rp24,9 miliar atas tindakan pelanggaran paten.



Piaggio Menangkan Kisruh Paten Motor Piaggio MP3 vs Peugeot Metropolis


Di tempat lain pengadilan Milan memerintahkan perusahaan motor Prancis itu mengeluarkan biaya kerugian sebesar 6.000 Euro atau setara Rp99,8 juta untuk setiap motor Peugeot yang telah terjual di wilayah yurisdiksi mereka.

Tidak hanya itu, kedua pengadilan juga melarang Peugeot Motorcycles menjual motor baru dengan teknologi yang telah dipatenkan Piaggio Group.

Baca Juga: Piaggio Group
Piaggio Group merasa keberatan karena mereka telah lebih dulu memasukkan teknologi itu ke dalam daftar paten di wilayah Eropa. Mereka kecewa karena telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk pengembangan teknologi itu.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)