Ini Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor, Gak Ribet Kok!
Jum'at, 26 November 2021 - 20:01 WIB
loading...
A
A
A
- Menyertakan STNK motor asli dan fotokopinya.
- KTP asli dan fotokopi pemilik motor.
- Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Jika ingin meng ganti plat motor perusahaan, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dokumen-dokumen di atas wajib dipenuhi saat akan mengganti plat motor. Selain dokumen, Anda juga wajib melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut.
- KTP asli dan fotokopi pemilik motor.
- Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Jika ingin meng ganti plat motor perusahaan, maka wajib menyertakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dokumen-dokumen di atas wajib dipenuhi saat akan mengganti plat motor. Selain dokumen, Anda juga wajib melakukan pengecekan fisik pada motor tersebut.
Lihat Juga :