Ini Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor, Gak Ribet Kok!

Jum'at, 26 November 2021 - 20:01 WIB
loading...
Ini Syarat dan Biaya Ganti Plat Motor, Gak Ribet Kok!
Syarat dan biaya ganti plat motor belum banyak diketahui oleh pemilik sepeda motor sehingga berasa enggan untuk mengurusya sendiri. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Syarat dan biaya ganti plat motor belum banyak diketahui oleh pemilik sepeda motor sehingga berasa enggan untuk mengurusnya sendiri. Dengan mengetahui syarat dan biayanya, pemilik sepeda motor bisa langsung mengurus sendiri ke kantor Samsat di kota atau kabupaten tempat domisilinya.

Plat motor merupakan komponen penting yang harus ada di kendaraan bermotor. Setiap plat nomor itu menunjukan provinsi dan domisili dari si pemilik sepeda motor.

Biasanya plat motor berlaku selama lima tahun dan harus diganti jika sudah kadaluarsa. Jika kondisi plat motor kadaluarsa masih nekat berkeliaran di jalan raya, siap-siap saja mendapatkan surat tilang dari kepolisian.



Banyak pemilik motor yang memilih menggunakan jasa calo karena menganggap proses perpanjangan plat cukup merepotkan. Calo biasanya memasarkan jasanya dengan biaya yang cukup tinggi.

Padahal memperpanjang plat tidak terlalu sulit, asal semua persyaratannya sudah terpenuhi. Berikut syarat mengganti plat motror yang dikutip dari situs resmi Suzuki:

- Menyertakan STNK motor asli dan fotokopinya.

- KTP asli dan fotokopi pemilik motor.

- Pastikan nama di STNK sesuai dengan KTP.

- BPKB asli dan fotokopi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4320 seconds (0.1#10.140)