Harga OTR Saat Membeli Kendaraan Baru, Ini Penjelasannya

Selasa, 30 November 2021 - 13:27 WIB
loading...
Harga OTR Saat Membeli Kendaraan Baru, Ini Penjelasannya
Harga OTR biasanya disertakan oleh dealer saat menjual kendaraan bermotor, lalu apa itu harga OTR? Foto/MNC Media/Ferdi Rantung
A A A
JAKARTA - Harga OTR biasanya disertakan oleh dealer saat menjual kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor. Tentunya masih banyak yang belum memahami apa itu harga OTR, yuk simak sebelum Anda memutuskan membeli kendaraan baru.

Harga OTR atau On The Road biasanya harga mobil ditambah dengan biaya pengurusan surat-surat kendaraan sehingga pembeli tinggal terima beres. Mengenai harga OTR ini besarnya bisa berbeda-beda di setiap daerah karena tergantung pada harga pasar terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat.

Dikutip dari situs resmi Suzuki, harga OTR merupakan harga jual kendaraan bermotor dalam kondisi sudah terdaftar ke pihak terkait, seperti Polri, Dispenda, dan Samsat. Denga harga OTR, pembeli akan mendapatkan STNK, TNKB (plat nomor kendaraan), dan BPKB.



Harga On The Road di setiap daerah berbeda, ini tergantung dengan harga pasar yang berlaku di wilayah tersebut. Misalnya OTR Jakarta, berarti harga kendaraan yang dijual berdasarkan harga pasar di Provinsi DKI Jakarta yang sudah mencakup pengurusan STNK dan BPKB.

Penawaran harga OTR memiliki keuntungan, tak perlu repot-repot bolak-balik mengurus surat kendaraan ke Samsat Polri dan Dispenda. Sedangkan kekurangannya, biaya yang dikeluarkan relatif lebih banyak dibandingkan harga Off The Road.

Selain harga On The Road , ada juga harga Off he Road yang ditawarkan oleh dealer. Pastinya harga Off The Road jauh lebih murah dibanding On The Road.

Kekurangan dari Off The Road, Anda hanya direpotkan bolak-balik mengurus surat kendaraan ke Samsat untuk membuat STNK, TNKB, dan BPKB. Meskipun melelahkan saat mengurus surat kendaraan bermotor, namun biaya yang dikeluarkan cukup sedikit.

Harga On The Road lebih mahal karena produsen atau dealer sudah memperhitungkan profit. Karena harga OTR itu sudah termasuk pengurusan pendaftaran surat kendaraan serta biaya jasa pengurusan dari dealer.



Selain biro jasa, biaya lain yang dimasukkan dalam harga jual On The Road yaitu NJKB sebagai harga asli kendaraan. Kemudian biaya PKB (Pajak), serta SW Jasa Raharja dan non pajak. Non pajak tersebut meliputi STNK, STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), TNKB), dan BPKB.

Biaya Bea Balik Nama (BBN-KB) dari manufaktur ke pembeli pun berbeda-beda setiap daerah, misalnya Jatim sebesar 15 %, DIY 10%, dan masih banyak lagi. Persentase pajak (PKB) tiap daerah juga berbeda-beda, begitu juga pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

Jika Anda berniat membeli mobil dengan harga Off The Road , berikut perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus dokumen kendaraan; penerbitan STNK Rp100.000, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Rp25.000, biaya pembuatan TNKB yaitu 60.000, dan biaya pembuatan BPKB Rp225.000.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)