Ini Jarak Aman Naik Sepeda Motor Agar Terhindar dari Tabrakan Beruntun

Senin, 13 Desember 2021 - 14:02 WIB
loading...
Ini Jarak Aman Naik Sepeda Motor Agar Terhindar dari Tabrakan Beruntun
Dengan mengetahui jarak aman, pengendara mempunyai cukup waktu untuk melakukan pengereman. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Tak hanya pengendara mobil, biker juga harus tahu jarak aman naik sepeda motor biar terhindar dari tabrakan beruntun. Dengan mengetahui jarak aman, pengendara mempunyai cukup waktu untuk melakukan pengereman.

Untuk pengendara yang belum mendapatkan pelatihan safety riding, pasti belum mengetahui berapa jarak yang aman dari kendaraan di depan agar terhindar dari kecelakaan. Ini penting karena pemahaman atas jarak aman berkendara bisa membantu Anda ketika harus mengambil keputusan di tengah situasi genting lalu lintas.

Dikutip dari situs Astra Motor, untuk menentukan jarak aman yang tepat saat berkendara adalah dengan menggunakan satuan detik. Rekomendasi jarak yang paling aman adalah 3 detik dengan waktu yang dibutuhkan untuk mengerem dan motor berhenti.



Ini berdasarkan perhitungan, ketika melakukan pengereman mendadak secara reflek dibutuhkan waktu sekitar 0,5 hingga 1 detik. Setelah menginjak rem, motor membutuhkan tambahan 0,5 sampai 1 detik untuk dapat berhenti dengan maksimal.

Selain dengan ukuran detik, TMC Polda Metro Jaya juga menetapkan sejumlah versi jarak aman yang cocok khusus untuk pengendara sepeda motor. Jarak yang direkomendasikan oleh pihak kepolisian adalah dalam satuan meter, sesuai dengan kecepatan laju sepeda motor.

Berikut rekomendasi jarak aman sepeda motor menurut TMC Polda Metro Jaya:

1. Kecepatan 30 km/jam : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 20 meter.

2. Kecepatan 40 km /jam : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter.

3. Kecepatan 50 km/jam : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter.

4. Kecepatan 60 km/jam : Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter.

5. Kecepatan 70 km/jam : Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 65 meter.

6. Kecepatan 80 km/jam : Jarak minimum 40 meter, jarak aman 70 meter.

7. Kecepatan 90 km/jam : Jarak minimum 45 meter, Jarak aman 75 meter.

8. Kecepatan 100 km/jam : Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 80 meter.



Rekomendasi dari TMC Polda Metro Jaya ini menggunakan satuan jarak sehingga Anda bisa memerkirakan berapa jarak yang aman dari kendaraan di depan. Karena semakin kencang Anda memacu sepeda motor maka dibutuhkan waktu agak lama untuk melakukan pengereman.

Sepeda motor dengan kecepatan tinggi juga tidak bisa langsung berhenti ketika di rem. Jadi pastikan Anda mengambil jarak tepat saat memacu sepeda motor agar selamat sampai tujuan.
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)