Road Rage: Emosi di Jalan Raya yang Berujung Sanksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 06:10 WIB
loading...
Road Rage: Emosi di...
Emosi di jalan bisa membawa dampak negatif dan bahkan petaka. Foto: Sindonews/Muhamad Fadli Ramadan
A A A
JAKARTA - Berkendara membutuhkan konsentrasi penuh. Namun, terkadang konsentrasi terganggu oleh perilaku pengendara lain yang memicu emosi negatif seperti kemarahan dan agresivitas. Fenomena ini dikenal dengan istilah road rage atau agresivitas di jalan raya.

Road rage dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Pengemudi yang terpancing emosi cenderung berkendara secara agresif dan melakukan manuver berbahaya yang dapat mengejutkan dan membahayakan pengendara lain.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Road Rage

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 mengatur sanksi bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang milik orang lain.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp3.000.000. Jika menyebabkan kecelakaan fatal, hukumannya dapat meningkat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp24.000.000.

TMC Polda Metro Jaya, melalui akun Instagram resminya, mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi saat berkendara. "Sobat Lantas, jangan gampang terpancing emosi ya saat mengemudi. Lebih baik berhenti sejenak daripada bertindak gegabah di jalan. Tetap tenang dan utamakan keselamatan ya," tulis TMC Polda Metro Jaya.

Tips Mengendalikan Emosi saat Berkendara

Berikut adalah beberapa tips dari Polda Metro Jaya untuk mengendalikan emosi saat berkendara:

1. Tarik napas dalam-dalam dan cobalah untuk tetap tenang saat merasa emosi.
2. Berhenti sejenak dan istirahat di tempat parkir yang aman jika emosi mulai tidak terkendali.
3. Hindari provokasi dari pengemudi lain dan selalu prioritaskan keselamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jangan Tunggu Motor...
Jangan Tunggu Motor Mogok! Ini 7 Tanda Jantung Motor Matic Bermasalah, Awas Kampas Kopling Terbakar!
Jalanan Jadi Jebakan...
Jalanan Jadi Jebakan Maut! Hujan Mengguyur, Pengendara Motor Wajib Waspada, Salah Langkah Nyawa Melayang!
Motor Loyo Pasca-Mudik?...
Motor Loyo Pasca-Mudik? 7 Komponen Vital Ini Wajib Diperiksa, Nyawa di Jalan Taruhannya!
10 Provinsi Gelar Pemutihan...
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Biaya Ganti Warna Motor...
Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKP 2025
Stres di Kemacetan?...
Stres di Kemacetan? Tenang! Ini Tips Berkendara Motor yang Bikin Happy!
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
Gary Iskak Diduga Tak...
Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm hingga Alami Pendarahan Hebat di Kepala
Nekat Boncengi Dedi...
Nekat Boncengi Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Motor Patwal Dishub Bogor Kena Tilang ETLE
Rekomendasi
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Berita Terkini
DFSK E5 Plus: Pre-Booking...
DFSK E5 Plus: Pre-Booking Dibuka, Ratusan Unit Ludes di Hari Pertama
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Fakta Baru Pasar Mobil...
Fakta Baru Pasar Mobil Eropa: Mobil Bensin Turun, EV dan Merek China Melesat
IMX 2026: Setelah Jepang,...
IMX 2026: Setelah Jepang, Kini Bersiap Pecahkan Rekor di ICE BSD
Ford Gunakan Beruang...
Ford Gunakan Beruang Raksasa untuk Menguji Kualitas F150
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved