Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS di 8 Provinsi

Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:02 WIB
loading...
Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS di 8 Provinsi
Cara cek pajak kendaraan lewat SMS baru bisa dilakukan di delapan provinsi di Indonesia. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Cara cek pajak kendaraan lewat SMS baru bisa dilakukan di delapan provinsi di Indonesia, termasuk Jakarta. Cara ini lebih simpel daripada Anda harus ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraan.

Untuk mengecek berapa pajak yang harus dibayarkan kendaraan Anda, kini tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan informasi menggunakan SMS, Anda cukup menggunakan ponsel untuk mengetahui berapa besaran pajak kendaraan.



Sayangnya, belum semua layanan informasi berbasis SMS tersedia di seluruh Indonesia. Saat ini baru delapan provinsi yang tersedia layanan cek pajak kendaraan lewat SMS, meliputi Jawa Barat, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.

Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS yang dikutip dari Auto2000:

1. Jawa Barat dan Banten

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, maka format SMS yang harus diketikkan yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.

Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)