Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Tips Tidak Tertipu Lelang Mobil Online Palsu

Senin, 31 Januari 2022 - 20:05 WIB
loading...
Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Tips Tidak Tertipu Lelang Mobil Online Palsu
Memeriksa profil balai lelang terlebih dulu merupakan salah satu cara terhindar dari aksi penipuan. Foto/DOK.Auksi.
A A A
JAKARTA - Membeli mobil dengan cara lelang online semakin digemari. Tapi jangan sampai Anda tertipu lelang mobil online palsu. Saat ini tren membeli mobil dengan cara lelang tengah meningkat. Pasalnya dengan cara itu konsumen bisa mendapatkan harga mobil bekas di bawah harga pasaran.

Sayangnya peluang itu banyak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pelaku penipuan justru banyak mendompleng balai lelang resmi guna memanfaatkan kelengahan konsumen.

Untuk itu Anda perlu mewaspadai beberapa hal yang kerap dilakukan oleh para pelaku lelang online palsu.

PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI) mengatakan ada tiga cara yang bisa dilakukan oleh konsumen agar terhindar dari penipuan, berikut di antaranya:

Jangan Tergiur Harga Murah, Ini Tips Tidak Tertipu Lelang Mobil Online Palsu


1. Cek keaslian akun atau profil balai lelang

Jika Anda dihubungi oleh seseorang yang mengatasnamakan balai lelang terkenal
melalui akun media sosial, Anda dapat memperhatikan tampilan atau feed akun media sosial tersebut. Jika terlihat tidak profesional seperti terdapat tipografi, desain konten atau pengambilan gambar atau foto yang buruk, maka kemungkinan besar akun tersebut adalah akun palsu.

2. Jangan tergiur dengan harga mobil murah

Korban dari modus penipuan lelang pada umumnya tergiur dengan harga mobil yang sangat murah. Padahal harga lelang tidak akan selalu murah karena penjual atau pemilik barang akan melelang mobilnya sesuai dengan kondisi pasar.

Setiap barang yang dilelang juga akan memiliki nilai limit yaitu harga minimal dari barang yang akan dilelang. Nilai limit ini akan ditetapkan oleh penjual atau pemilik barang. Jadi, kemungkinan besar harga lelang yang terbentuk akan lebih tinggi dari nilai limit yang sudah ditetapkan penjual.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)