Gawat, 48 Perusahaan Elektronik Tuntut Biaya Paten ke Toyota, Nissan dan Honda

Senin, 07 Februari 2022 - 20:00 WIB
loading...
Gawat, 48 Perusahaan Elektronik Tuntut Biaya Paten ke Toyota, Nissan dan Honda
Tiga perusahaan mobil Jepang, Honda, Nissan dan Toyota kini mendapat tuntutan biaya paten dari puluhan perusahaan elektronik. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Sebanyak 48 perusahaan elektronik dunia menuntut Toyota, Nissan dan Honda membayar biaya paten atas teknologi yang mereka ciptakan. Disebutkan Nikkei beberapa perusahaan elektronik itu merupakan perusahaan besar seperti Qualcomm, Nokia, NTT, Ericsson, hingga Philips.

Mereka menuntut Toyota, Nissan dan Honda agar segera membayar biaya paten atas teknologi konektivitas yang digunakan mobil buatan mereka. Diyakini seluruh konektivitas internet yang dipasang di mobil-mobil buatan trio Jepang itu menggunakan paten yang telah diciptakan 48 perusahaan eletronik itu.

Disebutkan Nikkei ketiga perusahaan telah memasang biaya penggantian paten. Ketiganya adalah Qualcomm , Nokia dan NTT. Mereka meminta agar Toyota, Nissan, dan Honda membayar uang sebesar USD15 atau setara Rp215.000-an per mobil yang menggunakan paten teknologi buatan mereka.



Gawat, 48 Perusahaan Elektronik Tuntut Biaya Paten ke Toyota, Nissan dan Honda


Gawatnya lagi, biaya penggantian itu tetap akan dikenakan meski pun pemilik mobil tidak menggunakan teknologi konektivitas yang ada di mobil buatan ketiga perusahaan mobil Jepang itu. Saat ini ketiganya telah menyerahkan seluruh tuntutan untuk ditangani oleh firma lisensi asal Amerika, Avanci.

Nikkei tidak menyebutkan apakah Toyota, Nissan, dan Honda akan bersedia mengganti biaya penggunaan paten. Hanya saja jika memang akhirnya harus membayar maka biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.



Biaya royalti itu diperkirakan Paultan akan mencapai 20 miliar Yen atau setara Rp2,4 triliun per tahun. Angka itu tentu akan membuat ketiganya kerepotan karena jumlah yang sangat tidak sedikit.

Yang pasti kasus perseteruan penggunaan paten ini bukan hal baru. Mercedes-Benz pernah kalah dari Sharp dan Nokia terkait paten teknologi. Saat itu keduanya meminta Mercedes-Benz tidak menjual mobil buatan mereka yang ketahuan menggunakan paten teknologi dari Sharp dan Nokia.

Mercedes-Benz saat itu kalah dan harus membayar sejumlah jaminan yang tidak sedikit yakni 7 miliar Euro atau setara Rp114,9 triliun buat keduanya.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)