Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang yang Rugi Besar Jika Tak Dilakukan

Selasa, 15 Februari 2022 - 18:32 WIB
loading...
Batas Waktu Pengambilan...
Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Batas waktu pengambilan surat tilang ada ketentuannya, ketika melanggar lalu lintas dan mendapatkan surat tilang, sebaiknya segera mengurus surat tilang yang diberikan. Jika dibiarkan, ada berbagai kerugian yang bisa didapatkan.

Banyak pihak yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang. Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah tiga bulan. Namun sudah seharusnya Anda langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.

BACA JUGA - Sanksi Tilang Elektronik Mulai Diterapkan, Banyak Pengendara yang Melanggar

Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik Anda telah disita. Jika tidak diambil, maka Anda tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya Anda mengantongi SIM dan STNK.

Seperti yang sudah dituliskan di atas, ada batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan. Anda harus mengurus masalah ini maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan. Batas waktu itu terhitung cukup lama. Dalam jangka waktu tiga bulan, sudah seharusnya Anda dapat mengurus surat tilang.

Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Sudah jelas ada kerugian yang didapatkan:

1. Anda tidak memiliki SIM atau STNK untuk dibawa setiap berkendara. Kalau sudah begini, Anda bisa mendapatkan masalah tambahan yang pastinya sangat mengganggu. Apalagi kalau sampai ditilang kembali.

2. Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK milik Anda. Jadi, ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM atau STNK, sama sekali tidak bisa karena diblokir.

3. Pemblokiran itu akan terus berjalan sampai Anda mau memenuhi tanggungan sebelumnya yang mana juga sudah berlangsung cukup lama.

4. Slip tilang yang diberikan kepada Anda sebenarnya tidak boleh hilang. Kalau sampai hilang, Anda semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Bisa saja ada risiko slip tilang tersebut hilang.

Batas waktu pengambilan surat tilang jika kita langgar sudah terlihat bahwa banyak sekali kerugian ketika Anda melebihi batas pengambilan surat tilang dan dokumen penting milik sendiri.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Motor Custom...
Apakah Motor Custom Kena Tilang? Pahami Jenis Motor Modifikasi yang Sesuai Aturan
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jadwal Pemutihan Pajak...
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025
Cara Bayar Pajak Mobil...
Cara Bayar Pajak Mobil Beda Provinsi Tanpa Harus Pakai Biro Jasa
Cara Bayar Pajak STNK...
Cara Bayar Pajak STNK secara Online 2025
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Lulus Doktoral, Dosen...
Lulus Doktoral, Dosen ITPLN Temukan Solusi Cas EV Super Cepat
Viral! Ibu Bayar Pajak...
Viral! Ibu Bayar Pajak di Samsat, Kendaraan Justru Hilang
Rekomendasi
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Berita Terkini
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved