Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Tanpa Harus Lewat Biro Jasa

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:04 WIB
loading...
Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Tanpa Harus Lewat Biro Jasa
Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan . FOTO/ IST
A A A
Cara mengurus pajak STNK 5 tahunan tanpa harus lewat biro jasa sebenarnya sangat mudah dilakukan. Bagi pengendara kendaraan bermotor memang diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki layak dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.


Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang STNK dan juga penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang dilakukan 5 (lima) tahun sekali setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah.

1. Syarat Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan

Untuk melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap 5 (lima) tahun sekali, dibutuhkan syarat-syarat kelengkapan dokumen yang dimiliki. Berikut merupakan syarat yang harus ditepati, yaitu:

- Membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Membawa fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan BPKB yang asli diperlihatkan ke petugas nantinya
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan berupa fotokopi
- Apabila kendaraan atas nama perusahaan, maka diharuskan membawa fotokopi domisili perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak - -(NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, dan Tanda Daftar (TDP) perusahaan
- Apabila Wajib Pajak ingin diwakilkan, maka diharuskan membawa Surat Kuasa dari pemberi kuasa kepada pihak lain yang diberikan kuasa untuk melakukan pengurusan. Untuk pengurusan kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa dibuat dengan menggunakan Kop Surat Perusahaan, dilengkapi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa.

2. Alur Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan

Pertama-tama, Wajib Pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan mencari lokasi tempat cek fisik kendaraan
Apabila sudah di cek fisik, Wajib Pajak akan diarahkan untuk ke loket cek fisik untuk validasi fisik kendaraan.

Setelah itu, Wajib Pajak nantinya akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Formulir pendaftaran tersebut diwajibkan untuk diisi dan melampirkan formulir tersebut dengan syarat-syarat yang sudah dibawa dan disediakan

Membawa semua berkas-berkas yang sudah siap ke loket pendaftaran awal untuk verifikasi berkas
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)