Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Tanpa Harus Lewat Biro Jasa
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
Pertama-tama, Wajib Pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan dengan mencari lokasi tempat cek fisik kendaraan
Apabila sudah di cek fisik, Wajib Pajak akan diarahkan untuk ke loket cek fisik untuk validasi fisik kendaraan.
Setelah itu, Wajib Pajak nantinya akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Formulir pendaftaran tersebut diwajibkan untuk diisi dan melampirkan formulir tersebut dengan syarat-syarat yang sudah dibawa dan disediakan
Membawa semua berkas-berkas yang sudah siap ke loket pendaftaran awal untuk verifikasi berkas
Setelahnya, Wajib Pajak diarahkan pergi ke loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhannya, yaitu loket pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dengan menyerahkan semua berkas dan menunggu panggilan
Setalah dipanggil, maka Wajib Pajak diarahkan ke loket kasir untuk membayar tagihan dari pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahunan
Setelah membayar, Wajib Pajak diharuskan untuk menunggu proses pengesahan dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru di loket pengambilan STNK
Setelah jadi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru sudah dapat diambil Wajib Pajak dan tinggal mengambil plat nomor kendaraan yang baru di bagian pencetakan plat
Apabila sudah di cek fisik, Wajib Pajak akan diarahkan untuk ke loket cek fisik untuk validasi fisik kendaraan.
Setelah itu, Wajib Pajak nantinya akan mendapatkan formulir pendaftaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Formulir pendaftaran tersebut diwajibkan untuk diisi dan melampirkan formulir tersebut dengan syarat-syarat yang sudah dibawa dan disediakan
Membawa semua berkas-berkas yang sudah siap ke loket pendaftaran awal untuk verifikasi berkas
Setelahnya, Wajib Pajak diarahkan pergi ke loket pendaftaran sesuai dengan kebutuhannya, yaitu loket pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda 2 (dua) atau roda 4 (empat) dengan menyerahkan semua berkas dan menunggu panggilan
Setalah dipanggil, maka Wajib Pajak diarahkan ke loket kasir untuk membayar tagihan dari pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 (lima) tahunan
Setelah membayar, Wajib Pajak diharuskan untuk menunggu proses pengesahan dan pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru di loket pengambilan STNK
Setelah jadi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru sudah dapat diambil Wajib Pajak dan tinggal mengambil plat nomor kendaraan yang baru di bagian pencetakan plat
Lihat Juga :