Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Tak Kena Biaya Progresif
Rabu, 23 Februari 2022 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Kali ini kami akan memberikan cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online untuk daerah Jakarta, berikut langkah-langkahnya:
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK
- Setelah registrasi, pilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan
- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP, Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir
- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan
- Jika dokumen sudah lengkap, tinggal pilih Kirim.
Pemblokir STNK sudah selesai. Apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.
Cara Blokir STNK Kendaraan tersebuut bisa diterapkan untuk Anda yang punya kendaraan lebih dari 1 kendaraan.
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK
- Setelah registrasi, pilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan
- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP, Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir
- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan
- Jika dokumen sudah lengkap, tinggal pilih Kirim.
Pemblokir STNK sudah selesai. Apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.
Cara Blokir STNK Kendaraan tersebuut bisa diterapkan untuk Anda yang punya kendaraan lebih dari 1 kendaraan.
(wbs)
Lihat Juga :