Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Tak Kena Biaya Progresif
Rabu, 23 Februari 2022 - 13:22 WIB
loading...
Cara blokir STNK kendaraan agar tak kena biaya progresif. FOTO/ IST
A
A
A
JAKARTA - Cara blokir STNK kendaraan agar tak kena biaya progresif adalah salah satu cara untuk menghindari biaya pajak. Pajdikenakan kepada kalian yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.
Nah kalau salah satu kendaraan yang dimiliki dijual atau dipindahtangankan, jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut, agar tidak terkena pajak progresif.
BACA JUGA - Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS di 8 Provinsi
Memblokir STNK kini tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena bisa kalian lakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk nantinya diunggah jika ingin memblokir STNK kendaraan secara online. Dokumennya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan
- Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP
- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan
- Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat
Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah.
Nah kalau salah satu kendaraan yang dimiliki dijual atau dipindahtangankan, jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut, agar tidak terkena pajak progresif.
BACA JUGA - Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS di 8 Provinsi
Memblokir STNK kini tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena bisa kalian lakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut langkah-langkahnya.
Sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk nantinya diunggah jika ingin memblokir STNK kendaraan secara online. Dokumennya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan
- Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP
- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan
- Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat
Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah.
Lihat Juga :