Inilah Syarat, Prosedur, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terkini

Rabu, 09 Maret 2022 - 13:51 WIB
loading...
Inilah Syarat, Prosedur,...
Cara cabut berkas kendaraan . FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Cabut berkas atau mutasi mobil lumrah dilakukan saat ingin berpindah alamat domisili. Cabut berkas sendiri berguna untuk merubah nomor polisi kendaraan bermotor agar lebih mudah ketika mengurus pajak, dan perpanjang STNK kendaraan.

Bayangkan jika kalian diharuskan pindah dari Jakarta ke Bandung tanpa melakukan mutasi pada kendaraan, tentu akan sangat merepotkan saat mengurus pajak.



Untuk kalian yang ingin melakukan mutasi pada mobil ada beberapa hal yang harus diketahui, apa saja, berikut ulsannya, seperti diolah dari Auto2000.

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa untuk mengurus mutasi mobil kalian harus pergi ke samsat setempat, sesuai dengan domisisli asal. Tapi jangan lupa, ada beberapa dokumen yang harus kalian lengkapi saat mengurus berkas, antara lain:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp6 ribu
- Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan pencabutan berkas mobil

Setelah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan mutasi, kini saatnya datang ke samsat sesuai dengan domisisli asal (yang tertera pada STNK). Di sana, ada beberapa langkah yang perlu kalian lakukan, yakni sebagai berikut:

- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
- Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
- Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
- Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
- Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
- Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
- Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
- Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru

Setelah datang ke samsat sesuai dengan domisisli asal (yang tertera pada STNK), kini waktunya untuk melanjutkan lrosez mutasi kebsamsat sesuai domisili yang baru. Untuk prosesnya, adalah sebagai berikut:

- Datang ke kantor Samsat domisili baru.
- Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
- Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
- Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
- Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
- Saat nama nama kalian dipanggil, bayarlah biaya untuk cabut berkas mobil
- PKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti jalian akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.

Mutasi kendaraan sendiri dikenakan biaya sebesar 1% dari harga pembelian satu unitnya. Jadi, misal harga mobil Toyota yang AutoFamily beli senilai Rp200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp200 juta = Rp2 juta.

Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat. Untuk rincian biaya cabut berkas mobil, bisa AutoFamily cek di bawah ini:

- BiAya mutasi mobil masuk: Rp2 juta
- Biaya fiskal: Rp250.000
- Biaya cek fisik: Gratis
- Biaya admin gudang kartu induk: Rp10.000
- Biaya mutasi keluar: Rp50.000
- Biaya mutasi masuk: Rp375.000
- Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp100.000
- Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp400.000
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3012 seconds (0.1#10.140)