8 Istilah yang Harus Dipahami Sebelum Membeli Mobil Baru

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:12 WIB
loading...
8 Istilah yang Harus...
Calon pembeli mobil baru hendaknya memahami beberapa istilah agar tidak bingung saat dijelaskan oleh sales. Foto: dok Hyundai Indonesia
A A A
JAKARTA - Saat membeli mobil baru , biasanya ada beberapa istilah yang digunakan. Salah satu yang paling umum adalah DP atau down payment .
Istilah ini digunakan untuk pembayaran uang muka di awal dalam persentase tertentu dari harga total barang. DP sendiri biasa digunakan untuk pembelian barang secara kredit.

Nah, selain DP, ada banyak istilah lain yang kerap digunakan saat bertransaksi mobil baru. Istilah-istilah ini perlu diketahui agar tidak menimbulkan kebingungan saat bertransaksi.



Nah apa saja istilah yang wajib diketahui saat membeli mobil baru? Berikut ulasannya:

1. On The Road
Istilah On The biasanya muncul pada kolom harga dengan disingkat OTR. Istilah ini digunakan untuk menginformasikan bahwa harga sudah termasuk biaya pengurusan dokumen seperti STNK dan BPKB.

2. Off The Road
Kebalikan dari OTR, Harga Off The Road adalah harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut. Harga Off The Road tentu akan lebih murah dari On The Road. Karena itu, jangan sampai terkecoh.

3. Booking Fee
Saat membeli mobil di pameran, biasanya dibutuhkan Booking Fee atau uang tanda jadi. Uang tersebut sebagai pengikat atau tanda keseriusan untuk melakukan pembelian.

8 Istilah yang Harus Dipahami Sebelum Membeli Mobil Baru

4. Surat Pembelian Kendaraan (SPK)
SPK merupakan surat yang diberikan setelah kita melunasi uang tanda jadi mobil. Surat atau dokumen tersebut berisikan identitas, jenis mobil yang ingin dibeli, hingga warnanya.

5. Total Down Payment (TDP)
TDP merupakan jumlah DP yang telah ditambahkan dengan biaya lainnya, seperti biaya asuransi dan angsuran pertama. Nominal TDP beragam, tergantung kesepakatan saat transaksi.

6. Leasing
Leasing adalah lembaga pembiayaan kendaraan yang akan membanti proses kredit mobil. Dalam memilih leasing harus yang terpercaya yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

7. Asuransi All Risk
Asuransi All Risk adalah produk asuransi yang akan melindungi mobil dari segala risiko yang mungkin terjadi, mulai dari kecelakaan, kerusakan akibat bencana alam, hingga hilang dicuri orang.

8. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4568 seconds (0.1#10.140)