Lane Hogger Mulai Ditertibkan di Indonesia, Didenda Tinggi di Negara Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lane hogger mulai jadi fenomena yang mengkhawatirkan bagi pengguna jalan. Keberadaan mereka paling sering ditemukan di jalan bebas hambatan. Ciri-cirinya pun mudah dikenali yakni asyik sendiri mengambil jalur kanan dengan kecepatan statis.
Makin mengganggu karena umumnya pelaku Lane Hogger seakan tidak peduli dengan kendaraan di belakangnya yang justru melaju lebih cepat sesuai dengan peraturan.
Padahal jika berkaca pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. “Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain,” bunyi pasal itu.
Jadi bertahan di lajur kanan dengan kecepatan statis dan menghalangi kendaraan di belakang yang melaju lebih cepat memang adalah pelanggaran. Tidak heran jika otoritas setempat berupaya melakukan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menariknya fenomena Lane Hogger justru tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain hal yang sama juga terjadi. Menariknya mereka justru melakukan penindakan yang sangat keras terhadap pelaku Lane Hogger.
Bahkan Lane Hogger yang ada di luar negeri lebih luas lagi penerapannya. Di beberapa negara di Eropa disebutkan setiap kendaraan harus berada di jalur lambat (paling kiri atau paling kanan) jika tidak ingin menyalip. Jadi mobil yang ada di jalur tengah atau jalur cepat (paling kiri atau paling kanan), tetapi bergerak dalam keadaan konstan sudah masuk kategori Lane Hogger.
Selain definisi yang lebih luas, denda yang diberikan juga sangat besar. Nah berikut ini denda yang diberikan di beberapa negara terhadap pelaku Lane Hogger, yuk cermati:
1. Inggris - Rp1,8 Juta
Makin mengganggu karena umumnya pelaku Lane Hogger seakan tidak peduli dengan kendaraan di belakangnya yang justru melaju lebih cepat sesuai dengan peraturan.
Padahal jika berkaca pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. “Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain,” bunyi pasal itu.
Jadi bertahan di lajur kanan dengan kecepatan statis dan menghalangi kendaraan di belakang yang melaju lebih cepat memang adalah pelanggaran. Tidak heran jika otoritas setempat berupaya melakukan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menariknya fenomena Lane Hogger justru tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara lain hal yang sama juga terjadi. Menariknya mereka justru melakukan penindakan yang sangat keras terhadap pelaku Lane Hogger.
Bahkan Lane Hogger yang ada di luar negeri lebih luas lagi penerapannya. Di beberapa negara di Eropa disebutkan setiap kendaraan harus berada di jalur lambat (paling kiri atau paling kanan) jika tidak ingin menyalip. Jadi mobil yang ada di jalur tengah atau jalur cepat (paling kiri atau paling kanan), tetapi bergerak dalam keadaan konstan sudah masuk kategori Lane Hogger.
Selain definisi yang lebih luas, denda yang diberikan juga sangat besar. Nah berikut ini denda yang diberikan di beberapa negara terhadap pelaku Lane Hogger, yuk cermati:
1. Inggris - Rp1,8 Juta