Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online yang Efisien dan Singkat

Selasa, 15 Maret 2022 - 13:18 WIB
loading...
Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online yang Efisien dan Singkat
Cara cetak STNK setelah bayar online tetap harus mendatangi SAMSAT terdekat. Foto/DOK. Antara
A A A
JAKARTA - Cara cetak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah bayar online bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi ke Samsat terdekat. Jadi meski seluruh proses pembayaran pajak STNK dilakukan melalui jarak jauh atau online, pemohon tetap harus datang ke Samsat terdekat untuk pencetakan dan pengesahan surat.

Saat ini proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memang jauh lebih mudah dibanding dulu. Pemilik kendaraan kini bisa melakukannya dari jarak jauh atau online dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Lewat aplikasi itu, pemilik kendaraan bisa membayar pajak secara online tanpa harus datang ke Samsat.

Hanya saja untuk proses penerbitan atau pencetakan tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Surat yang diterbitkan harus disahkan langsung di Samsat.



Lantas, bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online? Simak ulasan berikut ini:

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online yang Efisien dan Singkat


1. Datang ke Samsat Terdekat

Setelah membayar pajak kendaraan bermotor secara online, silakan datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa berkas yang diperlukan seperti bukti pembayaran dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.

2. Kunjungi Loket Pencetakan STNK

Setelah sampai di kantor Samsat, pencetakan STNK dilakukan di loket yang berada di gedung Samsat. Lalu, serahkan semua dokumen yang Anda bawa. Jika sudah waktunya, Anda akan dipanggil ke loket dan mendapat STNK baru yang telah dibayarkan pajaknya.

3. Kunjungi loket Pengesahan STNK

Meski STNK yang baru sudah didapat, proses ini belum sepenuhnya selesai. Anda masih perlu mengunjungi loket pengesahan STNK untuk menyerahkan STNK yang baru saja dicetak.

Di loket itu STNK yang baru akan mendapat stempel pengesahan sebagai bukti bahwa pembayaran pajak benar-benar sudah dilakukan.

Perlu diketahui, seluruh proses di atas tidak akan menyita banyak waktu. Diperkirakan hanya sekitar 10-15 menit saja tergantung dari antrian yang ada.

Namun jika dibandingkan dengan membayar pajak secara konvensional yang mengharuskan mengunjungi banyak loket dengan antrian panjang, tentu saja ini jauh lebih efektif dan efesien.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)