Cara Bikin SIM Online Paling Mudah dan Cepat!
Kamis, 17 Maret 2022 - 06:10 WIB
loading...
Pengguna harus mengunduh 3 aplikasi untuk membuat SIM secara online. Foto: tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Anda tidak perlu lagi datang ke lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Sebab, bisa dilakukan secara online.
Yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM secara online hanya tiga buah aplikasi. Ketiga aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi Digital Korlantas Polri, aplikasi E-PPsi, dan aplikasi E-Rikkes.
Lantas, seperti apa cara perpanjang SIM secara online? Berikut kami paparkan langkah-langkahnya.
Pertama-tama, Anda perlu membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri. Isi kolom pendaftaran seperti pada umumnya, mulai dari isi data nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
Jangan lupa untuk masukan juga foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) , foto SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan foto terbaru dengan background biru.
Yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM secara online hanya tiga buah aplikasi. Ketiga aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi Digital Korlantas Polri, aplikasi E-PPsi, dan aplikasi E-Rikkes.
Lantas, seperti apa cara perpanjang SIM secara online? Berikut kami paparkan langkah-langkahnya.
Pertama-tama, Anda perlu membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri. Isi kolom pendaftaran seperti pada umumnya, mulai dari isi data nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
Jangan lupa untuk masukan juga foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) , foto SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan foto terbaru dengan background biru.
Lihat Juga :