Ini 4 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol dan Besaran Dendanya

Jum'at, 29 April 2022 - 22:04 WIB
loading...
Ini 4 Jenis Pelanggaran...
Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Setidaknya, terdapat empat jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang akan kena tilang elektronik. Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Besaran denda pelanggaran lalu lintas di bawah ini adalah jumlah denda maksimal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kendati demikian, tidak semua pelanggar akan memperoleh denda maksimal. Ketika pelanggar mematuhi proses peradilan dan tertib mematuhi sanksinya, maka pembayaran dendanya akan diringankan.



Berikut jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol dan besaran dendanya:

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Menggunakan ponsel saat berkendara di jalan tol dianggap melanggar Pasal 283. Pengemudi mobil yang melakukan jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini diancam kurungan penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.

2. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Pengendara atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289).



3. Melanggar Marka Jalan

Jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol bagi pengemudi yang melanggar marka jalan tol akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan atau (Pasal 287 ayat 1).

4. Melanggar Batas Kecepatan

Pelanggaran berikutnya bagi pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah. Jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol ini akan didenda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 287 ayat 5).

Batas kecepatan kendaraan di tol yang paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas, serta paling tinggi 100 kilometer per jam.
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2754 seconds (0.1#10.140)