Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
Syarat dan Prosedur...
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
A A A
JAKARTA - Syarat balik nama kendaraan dari warisan orang tua yang sudah meninggal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan balik nama kendaraan pada umumnya.

Dalam hal ini, walaupun kendaraan sudah sepenuhnya diberikan sesuai surat wasiat, pihak ahli waris tetap harus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan tersebut.

BACA JUGA - Hyundai Ioniq 6 Mendarat Mulus di Indonesia, Nih Tampangnya!

Tujuannya cukup sederhana, yaitu untuk memudahkan proses administrasi kendaraan di kemudian hari apabila diperlukan. Salah satu contohnya adalah saat membayar pajak kendaraan.

Pada proses balik nama kendaraan, sebelum mendatangi kantor samsat terdekat. Pemohon perlu mempersiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang diperlukan. Beberapa diantaranya adalah:

-STNK dan BPKB Asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan

-Hasil Cek Fisik Kendaraan (Didapatkan setelah melakukan cek fisik di Samsat).

-KTP Pemohon

-Surat Keterangan Kematian Orangtua

-Surat Persetujuan Ahli Waris

-Surat Hibah Bermaterai

Dari beberapa persyaratan di atas, syarat pengurusan balik nama kendaraan dari warisan orang tua dengan prosedur balik nama secara umum hanya terletak pada surat keterangan kematian orang tua, surat persetujuan ahli waris, serta surat hibah bermaterai. Sisanya sama dengan prosedur pada umumnya.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung menuju samsat terdekat untuk mengurus balik nama kendaraan. Dilansir dari Moped, berikut prosedurnya.

1. Pertama, pemohon harus datang ke samsat terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratannya.

2. Setelah itu, pemohon harus melakukan cek fisik kendaraan. Hasilnya nanti selanjutnya diserahkan kepada petugas, sekalian dengan dokumen persyaratan lainnya.

3. Lanjut, pemohon menuju loket balik nama STNK untuk mengajukan proses balik nama kendaraan. Isi formulir dan serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

4. Terakhir, lakukan pembayaran untuk pengurusan balik nama kendaraan tersebut. Sebagai catatan, bagi kendaraan yang belum terkena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB akan dikenakan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sedangkan bagi kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang dikenakan sebesar 1 persen dari NJKB.

5. Selesai. Pemohon hanya tinggal menunggu prosesnya.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gempur Pinjol Ilegal!...
Gempur Pinjol Ilegal! Seva Luncurkan Fasilitas Dana Agunan BPKB, Validasi cuma 1x24 Jam!
Ban Mobil Botak Sebelah,...
Ban Mobil Botak Sebelah, Wajib Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya
Yakin Balik Nama Motor...
Yakin Balik Nama Motor Gratis? Awas, Ternyata Masih Ada 5 Biaya Ini yang Wajib Anda Bayar
Cara Melepas dan Pasang...
Cara Melepas dan Pasang Aki Mobil yang Benar
Riset Penggunaan Lampu...
Riset Penggunaan Lampu Rem yang Terbukti Mampu Mengurangi Angka Kecelakaan
BPKB Motor Jadi Harta...
BPKB Motor Jadi Harta Karun Dadakan? Ini Cara Cerdas Cairkan Dana Tunai dengan Aman
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Viral! Ibu Bayar Pajak...
Viral! Ibu Bayar Pajak di Samsat, Kendaraan Justru Hilang
Korlantas Permudah Urus...
Korlantas Permudah Urus SIM, STNK, BPKB Korban Bencana Sumatera, Pengamat Beri Apresiasi
Rekomendasi
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Liburan Terima Beres...
Liburan Terima Beres ke Jepang: Jelajah Fukuoka dan Oita yang Unik
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Berita Terkini
Toyota dan Nissan Sebut...
Toyota dan Nissan Sebut Mobil yang Diproduksi di AS Berkualitas Lebih Rendah dari Jepang
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Flying Flea C6 Motor...
Flying Flea C6 Motor Listrik Pertama Royal Enfield Diperkenalkan
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Mrquez 2025 World Champion Replica
Infografis
Nama Anak-anak Iblis...
Nama Anak-anak Iblis dan Tugasnya yang Menjerumuskan bagi Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved