Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:21 WIB
loading...
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
Syarat dan Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal
A A A
JAKARTA - Syarat balik nama kendaraan dari warisan orang tua yang sudah meninggal sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan balik nama kendaraan pada umumnya.

Dalam hal ini, walaupun kendaraan sudah sepenuhnya diberikan sesuai surat wasiat, pihak ahli waris tetap harus melakukan balik nama kepemilikan kendaraan tersebut.



Tujuannya cukup sederhana, yaitu untuk memudahkan proses administrasi kendaraan di kemudian hari apabila diperlukan. Salah satu contohnya adalah saat membayar pajak kendaraan.

Pada proses balik nama kendaraan, sebelum mendatangi kantor samsat terdekat. Pemohon perlu mempersiapkan terlebih dahulu beberapa persyaratan yang diperlukan. Beberapa diantaranya adalah:

-STNK dan BPKB Asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan

-Hasil Cek Fisik Kendaraan (Didapatkan setelah melakukan cek fisik di Samsat).

-KTP Pemohon

-Surat Keterangan Kematian Orangtua

-Surat Persetujuan Ahli Waris

-Surat Hibah Bermaterai

Dari beberapa persyaratan di atas, syarat pengurusan balik nama kendaraan dari warisan orang tua dengan prosedur balik nama secara umum hanya terletak pada surat keterangan kematian orang tua, surat persetujuan ahli waris, serta surat hibah bermaterai. Sisanya sama dengan prosedur pada umumnya.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemohon bisa langsung menuju samsat terdekat untuk mengurus balik nama kendaraan. Dilansir dari Moped, berikut prosedurnya.

1. Pertama, pemohon harus datang ke samsat terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratannya.

2. Setelah itu, pemohon harus melakukan cek fisik kendaraan. Hasilnya nanti selanjutnya diserahkan kepada petugas, sekalian dengan dokumen persyaratan lainnya.

3. Lanjut, pemohon menuju loket balik nama STNK untuk mengajukan proses balik nama kendaraan. Isi formulir dan serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah disiapkan.

4. Terakhir, lakukan pembayaran untuk pengurusan balik nama kendaraan tersebut. Sebagai catatan, bagi kendaraan yang belum terkena Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB akan dikenakan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Sedangkan bagi kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang dikenakan sebesar 1 persen dari NJKB.

5. Selesai. Pemohon hanya tinggal menunggu prosesnya.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)