Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Sepeda Motor Beserta Syarat dan Biayanya

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:37 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan...
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online, karena itu pemilik kendaraan wajib mengetahuinya. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Setiap pemilik motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor 5 tahun sekali. Seandainya lalai melakukannya, akan dikenakan denda.
Memperpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan tepat waktu. Caranya pun sebenarnya tidak rumit. Nah, berikut runtutannya:

Dokumen Wajib
Ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi ketika Anda ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. Berikut rinciannya:
1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
6. Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Setelah semua dokumen telah dilengkapi, silahkan datang langsung ke kantor Samsat. Perlu diingat bahwa untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperpanjang STNK 5 tahunan:

1. Sesampainya di kantor Samsat, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
2. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
3. Isi formulir perpanjangan STNK
4. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
5. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
6. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Penting untuk diingat, perpanjang STNK 5 tahunan memerlukan beberapa biaya yang harus dibayar. Meski pembayaran bisa dilakukan dengan sistem transfer, tapi siapkan juga sejumlah uang tunai.

Nah, berikut adalah rincian biaya yang harus Anda bayarkan:

1. Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya Rp200.000
2. Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya Rp200.000
3. Untuk pengesahan STNK, perlu mengeluarkan biaya Rp50.000 per tahun
4. Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya Rp225.000
5. Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000



Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu dibayarkan. Berikut penjelasannya:

1. Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya Rp10.000-Rp20.000 per kendaraan
2. Ganti plat nomor baru, biayanya Rp60.000-Rp100.000
3. Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar Rp35.000
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2242 seconds (0.1#10.140)