Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Sepeda Motor Beserta Syarat dan Biayanya

Rabu, 25 Mei 2022 - 17:37 WIB
loading...
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan...
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online, karena itu pemilik kendaraan wajib mengetahuinya. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Setiap pemilik motor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor 5 tahun sekali. Seandainya lalai melakukannya, akan dikenakan denda.
Memperpanjang STNK 5 tahunan harus dilakukan tepat waktu. Caranya pun sebenarnya tidak rumit. Nah, berikut runtutannya:

Dokumen Wajib
Ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi ketika Anda ingin memperpanjang STNK 5 tahunan. Berikut rinciannya:
1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
4. Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
6. Surat Kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB

Setelah semua dokumen telah dilengkapi, silahkan datang langsung ke kantor Samsat. Perlu diingat bahwa untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online.

Berikut langkah-langkah yang harus dilalui untuk memperpanjang STNK 5 tahunan:

1. Sesampainya di kantor Samsat, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
2. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
3. Isi formulir perpanjangan STNK
4. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
5. Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
6. Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Penting untuk diingat, perpanjang STNK 5 tahunan memerlukan beberapa biaya yang harus dibayar. Meski pembayaran bisa dilakukan dengan sistem transfer, tapi siapkan juga sejumlah uang tunai.

Nah, berikut adalah rincian biaya yang harus Anda bayarkan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QJMOTOR Rilis Dua Motor...
QJMOTOR Rilis Dua Motor Baru, Siap Geber Jalanan Indonesia
Kreativitas Ciamik Bengkel...
Kreativitas Ciamik Bengkel Lokal, Sulap Mio Harian Jadi 2 Silinder
Penjualan Motor 2025...
Penjualan Motor 2025 Tembus 6,41 Juta Unit, 65 Persen Beli Secara Kredit
Populasi Motor Tembus...
Populasi Motor Tembus 112 Juta Unit: Indonesia Nomor 2 Dunia, Kalahkan China dan Vietnam
United E-Motor Hadirkan...
United E-Motor Hadirkan Motor Listrik Paling Masuk Akal untuk Mobilitas Harian
FORT 250 ADVENTURE CBS...
FORT 250 ADVENTURE CBS Meluncur, Skutik Adventure yang Cocok di Jalanan Kota
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
Jungkook BTS Pamer Motor...
Jungkook BTS Pamer Motor Baru setelah Holigan Bike Challenge Viral
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Rekomendasi
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Berita Terkini
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat...
Hyundai IONIQ 6 N Mencatat Waktu 7 Menit 35,42 Detik di Nurburgring
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Mobil Listrik China...
Mobil Listrik China Meningkatkan Tekanan Persaingan Global
Jelang GIIAS 2026, Motor...
Jelang GIIAS 2026, Motor Listrik Terbaru Yadea Bocor
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved