Fungsi Stiker Hologram STNK, Penting dan Wajib Dipahami

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:54 WIB
loading...
Fungsi Stiker Hologram...
Sebagian pengendara mungkin belum mengetahui fungsi stiker hologram STNK.Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebagian pengendara mungkin belum mengetahui fungsi stiker hologram STNK. Dengan memahami ulasan ini, setidaknya pemilik kendaraan bisa memahami pentingnya stiker hologram tersebut.

Merujuk pada pengertiannya, STNK merupakan akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Surat tersebut berisi tentang identitas kendaraan bermotor terkait. Dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya. Dalam penggunaannya, STNK ini wajib selalu dibawa pengendara saat bepergian.

Baca juga : Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya

Selain identitas kendaraan, STNK juga memiliki sebuah stiker hologram di dalamnya. Dalam hal ini, tidak jarang ditemui pengendara yang tidak paham akan fungsi stiker tersebut. Bahkan, ada sebagian lain yang tidak menyadari keberadaan stiker ini.

Lantas, apa sebenarnya fungsi stiker hologram STNK? Dilansir dari situs Auto 2000, berikut ulasannya :

Stiker hologram STNK memiliki fungsi yang cukup penting bagi kendaraan. Khususnya untuk membedakan antara STNK asli atau palsu. Pada STNK asli, stiker hologram berada di bagian kanan dengan pemasangan yang rapi dan halus. Selain itu, apabila diterawang warnanya tidak berubah.

Stiker Hologram ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi praktik pemalsuan STNK yang kerap terjadi. Dalam perkembangannya, teknologi stiker hologram ini memang sering digunakan, termasuk pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga : Pemalsu STNK Lintas Pulau Ditangkap

Dengan fungsinya yang bisa menjadi pembeda antara STNK asli atau palsu, stiker hologram ini bisa menjadi alternatif dalam pencegahan tindak kriminal pemalsuan surat-surat kendaraan.

Selain membedakan keasliannya, fungsi stiker hologram STNK yang berikutnya adalah sebagai penanda pengendara telah membayar pajak kendaraan. Maka dari itu, hendaknya pengendara bisa bijak untuk melunasi kewajibannya membayar pajak. Jika belum membayarnya dan terkena razia, pengemudi bisa kena tilang dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Demikian ulasan mengenai fungsi stiker hologram STNK yang jarang diketahui pengendara. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4072 seconds (0.1#10.140)