Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya

Sabtu, 04 Juni 2022 - 14:21 WIB
loading...
Apa Itu SWDKLLJ pada...
Banyak yang belum tahu apa itu SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Banyak yang belum tahu apa itu SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan . SWDKLLJ bisa ditemukan di bagian daftar biaya pajak tahunan, biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB.

Besaran SWDKlLJ pun berbeda-beda di setiap kendaraan yang membuat orang semakin bingung. Lantas apa sih SWDKLLJ ini dan apa fungsinya? Berikut paparannya, dilansir dari log Suzuki.

SWDKLLJ sendiri merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca juga; Pajak Mobil Baru 0%, Menkeu: Kita Selalu Terbuka

Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang dibayarkan setiap tahunnya. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Meskipun SWDKLLJ ini merupakan sebuah asuransi kecelakaan, perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang mengalami kecelakaan bisa mendapat santunan.

Orang yang bisa mendapatkan asuransi adalah korban kecelakaan saja. Untuk orang yang menabrak atau yang mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenhub Sosialisasikan...
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
Mengapa Pajak Mobil...
Mengapa Pajak Mobil di Indonesia Tertinggi di Dunia? Ini Jawaban yang Mengejutkan Publik.
Era Pajak Motor Listrik...
Era Pajak Motor Listrik Seharga Secangkir Kopi Telah Tiba, Mulai Rp35 Ribu-Rp243 Ribu Setahun!
Pasar Mobil Terseok-seok,...
Pasar Mobil Terseok-seok, Suzuki Minta Pemerintah Daerah Tidak Terapkan Opsen Pajak
Cara Cek Mobil dan Motor...
Cara Cek Mobil dan Motor Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak?
Cara Hitung Denda Telat...
Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Rekomendasi
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
China Pastikan Kendaraan...
China Pastikan Kendaraan Listrik Berukuran Besar Merusak Jalan
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved