Wajib Tahu, Ini Ciri-Ciri Mobil yang Tidak Dianjurkan Minum Pertalite

Kamis, 30 Juni 2022 - 02:55 WIB
loading...
Wajib Tahu, Ini Ciri-Ciri Mobil yang Tidak Dianjurkan Minum Pertalite
BBM Pertalite direkomendasikan untuk mobil dengan kompresi rendah. Foto: Sindonews
A A A
JAKARTA - Penggunaan bahan bakar berkualitas sangat penting untuk mendongkrak performa mobil. Selain itu juga untuk menjaga kondisi mobil tetap prima dalam jangka waktu yang lama.

Karena itu, para pemilik mobil wajib mengetahui bahan bakar apa yang sesuai dengan mobilnya. Ini bisa dilihat dari rasio kompresi mesin. Rasio kompresi artinya perbandingan antara volume silinder ketika piston berada di titik terendah dengan posisi piston pada titik paling atas.

Semakin tinggi perbandingan rasio kompresi, maka udara yang terkompresi makin banyak. Artinya bahan bakar yang terbakar pun semakin banyak. Rasio kompresi menentukan kandungan Research Octane Number (RON) dalam bahan bakar yang wajib digunakan. Semakin tinggi rasio kompresi, maka butuh RON semakin besar. Bila tidak sesuai maka rentan knocking atau ngelitik.

Rasio kompresi mobil sendiri bisa dilihat dari buku manual kendaraan. Kompresi mesin yang meminum pertalite yaitu 9:1 hingga 10:1. Jika di atasnya, misalnya 11:1 atau 12:1, bahkan 14:1 tidak dianjurkan untuk menggunakan Pertalite.

Umumnya, mobil modern memang dianjurkan untuk menggunakan BBM dengan oktan tinggi atau minimal RON 92 (Pertamax). Jadi, jika memiliki mobil keluaran 5 tahun terakhir, sebaiknya jangan menggunakan bensin Pertalite.

Berikut rekomendasi oktan dan kompresi mesin, dilansir dari berbagai sumber, Rabu (28/6):

1. Premium, oktan 88 untuk rasio kompresi mesin 9:1.
2. Pertalite, oktan 90 untuk rasio kompresi mesin 9:1 sampai 10:1.
3. Pertamax, oktan 92 untuk rasio kompresi mesin 10:1 sampai 11:1
4. Pertamax Turbo, oktan 98 untuk rasio kompresi mesin 11:1 sampai 13:1
5. Pertamax Racing, oktan 100 untuk rasio kompresi mesin 13:1 ke atas



Pertamina sendiri dikabarkan akan membatasi pembelin bahan bakar Pertalite mulai Juli 2022 mendatang. Ini berlaku untuk mobil yang dikategorikan mewah berdasarkan acuan kapasitas mesin (cc). Selain mobil mewah, larangan juga akan menyasar mobil dinas, mulai mobil dinas TNI, Polri dan BUMN.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)