Denda Mobil SUV Nerobos Lampu Lalu Lintas Tembus Rp5,3 Juta
Kamis, 30 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Denda sebesar itu sebenarnya sama besarnya jika dibandingkan denda yang diberikan oleh kepolisian Singapura. Di negeri Singa, setiap kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas didenda sebesar SGD500 atau setara Rp5,3 juta.
Baca juga : Penyebab Aki Mobil Panas yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Kendaraan Kesayangan
Hanya saja Singapura tidak membedakan besaran denda dari jenis kendaraan saat pelanggaran dilakukan. Meski dalam peraturan lalu lintas mereka memang terdapat perbedaan jenis kendaraan yakni kendaraan besar dan kendaraan ringan.
Namun jumlah denda yang dikenakan umumnya sama kecuali pada pelanggaran kecepatan kendaraan. Di Singapura mobil berat yang melanggar batasan kecepatan maksimal didenda SGD350 atau setara Rp3,7 juta sementara mobil ringan didenda SGD300 atau mencapai Rp3,1 juta.
Di Indonesia melanggar lampu lalu lintas didenda sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Sanksi itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga : Penyebab Aki Mobil Panas yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Kendaraan Kesayangan
Hanya saja Singapura tidak membedakan besaran denda dari jenis kendaraan saat pelanggaran dilakukan. Meski dalam peraturan lalu lintas mereka memang terdapat perbedaan jenis kendaraan yakni kendaraan besar dan kendaraan ringan.
Namun jumlah denda yang dikenakan umumnya sama kecuali pada pelanggaran kecepatan kendaraan. Di Singapura mobil berat yang melanggar batasan kecepatan maksimal didenda SGD350 atau setara Rp3,7 juta sementara mobil ringan didenda SGD300 atau mencapai Rp3,1 juta.
Di Indonesia melanggar lampu lalu lintas didenda sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Sanksi itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(wsb)
Lihat Juga :