Denda Mobil SUV Nerobos Lampu Lalu Lintas Tembus Rp5,3 Juta

Kamis, 30 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
Denda Mobil SUV Nerobos...
Denda yang diberikan ke pelanggar lampu lintas di Jerman untuk mobil SUV kini bisa mencapai Rp5,3 juta. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Putusan pengadilan di Jerman mendenda seorang pengemudi mobil SUV di harga 350 Euro atau setara Rp5,3 juta karena menerobos lampu lalu lintas. Denda itu justru lebih mahal dari mobil biasa yang hanya mencapai 175 Euro atau sama dengan Rp2,6 juta.

Putusan pengadilan itu justru langsung jadi pembicaraan masyarakat Jerman. Pasalnya banyak yang bertanya-tanya mengapa denda yang diberikan justru lebih besar. Padahal sama-sama kendaraaan roda empat.

Putusan itu juga dikhawatirkan akan berefek panjang. Pasalnya denda besar itu diprediksi akan jadi yurisprudensi bagi pelanggar lampu lalu lintas . Artinya pelanggar khususnya yang mengendarai mobil SUV akan mendapatkan jumlah denda yang sama.

Sementara Autoblog menyebutkan pengadilan di Jerman memutuskan denda yang lebih besar karena adanya pertimbangan khusus. Dalam putusannya mereka menyebutkan dimensi mobil SUV berbeda dengan mobil lainnya.

Baca juga : Pertama di Dunia, Satelit Ini Sukses Selfie dengan Bumi Pakai GoPro Hero 7

Denda Mobil SUV Nerobos Lampu Lalu Lintas Tembus Rp5,3 Juta


Ukurannya yang lebih besar dan desain mobil yang lebih kotak justru berpotensi membahayakan pengguna jalan lain apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Terutama menerobos lampu lalu lintas.

Denda sebesar itu sebenarnya sama besarnya jika dibandingkan denda yang diberikan oleh kepolisian Singapura. Di negeri Singa, setiap kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas didenda sebesar SGD500 atau setara Rp5,3 juta.

Baca juga : Penyebab Aki Mobil Panas yang Bisa Jadi Mimpi Buruk Kendaraan Kesayangan

Hanya saja Singapura tidak membedakan besaran denda dari jenis kendaraan saat pelanggaran dilakukan. Meski dalam peraturan lalu lintas mereka memang terdapat perbedaan jenis kendaraan yakni kendaraan besar dan kendaraan ringan.

Namun jumlah denda yang dikenakan umumnya sama kecuali pada pelanggaran kecepatan kendaraan. Di Singapura mobil berat yang melanggar batasan kecepatan maksimal didenda SGD350 atau setara Rp3,7 juta sementara mobil ringan didenda SGD300 atau mencapai Rp3,1 juta.

Di Indonesia melanggar lampu lalu lintas didenda sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Sanksi itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MetaGarage Kenalkan...
MetaGarage Kenalkan SUV Mercedes-AMG G63 Bergaya Klasik
Land Rover Siap Meluncurkan...
Land Rover Siap Meluncurkan Defender Sport Bertenaga Listrik
Nissan Versa Generasi...
Nissan Versa Generasi Baru Siap Diluncurkan di Meksiko
SUV Off-Road Pertama...
SUV Off-Road Pertama Hongqi dengan Empat Motor Listrik Terlihat Diuji Coba
Kepadatan Lalu Lintas...
Kepadatan Lalu Lintas Ternyata Merusak Medan Listrik Atmosfer Bumi
Defender Dakar D7X-R...
Defender Dakar D7X-R Terbukti Tangguh Libas Gurun Pasir Arab
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Rekomendasi
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Tim Kedua Kami adalah...
Tim Kedua Kami adalah Iran, Kisah Solidaritas yang Mengharukan di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Infografis
8 Mobil Terkencang 2025,...
8 Mobil Terkencang 2025, Tenaganya Tembus 2.107 HP!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved