Denda Mobil SUV Nerobos Lampu Lalu Lintas Tembus Rp5,3 Juta

Kamis, 30 Juni 2022 - 13:00 WIB
loading...
Denda Mobil SUV Nerobos Lampu Lalu Lintas Tembus Rp5,3 Juta
Denda yang diberikan ke pelanggar lampu lintas di Jerman untuk mobil SUV kini bisa mencapai Rp5,3 juta. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Putusan pengadilan di Jerman mendenda seorang pengemudi mobil SUV di harga 350 Euro atau setara Rp5,3 juta karena menerobos lampu lalu lintas. Denda itu justru lebih mahal dari mobil biasa yang hanya mencapai 175 Euro atau sama dengan Rp2,6 juta.

Putusan pengadilan itu justru langsung jadi pembicaraan masyarakat Jerman. Pasalnya banyak yang bertanya-tanya mengapa denda yang diberikan justru lebih besar. Padahal sama-sama kendaraaan roda empat.

Putusan itu juga dikhawatirkan akan berefek panjang. Pasalnya denda besar itu diprediksi akan jadi yurisprudensi bagi pelanggar lampu lalu lintas . Artinya pelanggar khususnya yang mengendarai mobil SUV akan mendapatkan jumlah denda yang sama.

Sementara Autoblog menyebutkan pengadilan di Jerman memutuskan denda yang lebih besar karena adanya pertimbangan khusus. Dalam putusannya mereka menyebutkan dimensi mobil SUV berbeda dengan mobil lainnya.



Denda Mobil SUV Nerobos Lampu Lalu Lintas Tembus Rp5,3 Juta


Ukurannya yang lebih besar dan desain mobil yang lebih kotak justru berpotensi membahayakan pengguna jalan lain apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Terutama menerobos lampu lalu lintas.

Denda sebesar itu sebenarnya sama besarnya jika dibandingkan denda yang diberikan oleh kepolisian Singapura. Di negeri Singa, setiap kendaraan yang menerobos lampu lalu lintas didenda sebesar SGD500 atau setara Rp5,3 juta.



Hanya saja Singapura tidak membedakan besaran denda dari jenis kendaraan saat pelanggaran dilakukan. Meski dalam peraturan lalu lintas mereka memang terdapat perbedaan jenis kendaraan yakni kendaraan besar dan kendaraan ringan.

Namun jumlah denda yang dikenakan umumnya sama kecuali pada pelanggaran kecepatan kendaraan. Di Singapura mobil berat yang melanggar batasan kecepatan maksimal didenda SGD350 atau setara Rp3,7 juta sementara mobil ringan didenda SGD300 atau mencapai Rp3,1 juta.

Di Indonesia melanggar lampu lalu lintas didenda sebesar Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Sanksi itu termuat dalam Pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5531 seconds (0.1#10.140)