Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
Ini Cara dan Biaya Perpanjang...
Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahuna ternyata sangat mudah dilakukan. Foto/DOK. SINDONews.com
A A A
JAKARTA - Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan perlu Anda pahami prosedurnya agar tidak merugikan kemudian hari. Pasalnya bagi sebagian orang bisa saja belum tahu cara melakukan dan biaya perpanjang STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan diharapkan tidak perlu bingung lagi terkait masalah cara dan biaya perpanjang STNK jika sudah memahami informasi berikut ini.

Diketahui STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang dimiliki pemilik kendaraan. Dalam hal ini, pengendara wajib memperpanjang masa berlaku STNK miliknya. Umumnya, proses perpanjangan STNK terdiri dari dua waktu, yaitu perpanjang tahunan dan perpanjang 5 tahunan.

Pada pelaksanaannya, pemilik kendaraan yang bandel dan enggan memperpanjang STNK miliknya bisa terkena denda saat terjadi razia dari pihak berwenang. Berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan perpanjang STNK lima tahunan adalah Rp500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Baca juga : Ini Bedanya Pesan Hyundai STARGAZER dengan Xpander dan Avanza, Bisa Dipersonalisasi Sesuka Hati

Lantas, bagaimanakah cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan ini? Dilansir dari Auto 2000, berikut ulasannya!

1. Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP sesuai Pemilik Kendaraan (Asli dan Fotokopi)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK (asli dan fotokopi)

- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK terblokir)

- Formulir Pengajuan Perpanjangan STNK

- Surat Kuasa (jika perpanjangan STNK diwakilkan)

- Kendaraan yang Diperpanjang STNK-nya

2. Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

- Pertama, datang ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

- Setelah itu, langsung daftarkan kendaraan anda untuk cek fisik kendaraan.

- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Lalu, isikan formulir pengajuan perpanjang STNK 5 Tahunan.

- Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas. Sertakan juga formulir yang telah diisi sebelumnya.

- Langkah selanjutnya adalah pembayaran. Datang ke loket pembayaran dan bayarkan sesuai nominal yang tertera.

- Terakhir, Anda bisa mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang beserta dengan plat kendaraan baru.

- Selesai.

Baca juga : Kromosom Seks Hilang Bikin Pria Gampang Meninggal Muda Ketimbang Perempuan

3. Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Sama halnya dengan proses administrasi lain, perpanjangan STNK lima tahunan juga dikenai biaya yang harus dibayarkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

- Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dikenakan biaya Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK Rp50.000 per tahun

- Biaya penerbitan BPKB baru Rp225.000

- Cek fisik kendaraan dikenakan biaya Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan

- Biaya plat baru dikenakan sebesar Rp60.000 - Rp100.000

- Biaya SWDKLLJ dikenakan Rp35.000

Demikian ulasan mengenai cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepadatan Lalu Lintas...
Kepadatan Lalu Lintas Ternyata Merusak Medan Listrik Atmosfer Bumi
Pejabat Sering Pakai...
Pejabat Sering Pakai Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Macet-macetan
Ini yang Bikin Masyarakat...
Ini yang Bikin Masyarakat Muak dengan Tut Tut Wok Wok
Jalan Bebas Tut Tut...
Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok, Polisi Tarik Semua Perangkat Sirene
Cara Memasang Kaca Spion...
Cara Memasang Kaca Spion Motor yang Lepas, Begini Caranya!
Pesta Pelanggaran di...
Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Rekomendasi
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Pelacak Bluetooth Android...
Pelacak Bluetooth Android dan iPhone Dijual Murah, Ini Harga dan Fitur Lengkapnya!
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved