Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!

Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:00 WIB
loading...
Ini Cara dan Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan, Pahami!
Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahuna ternyata sangat mudah dilakukan. Foto/DOK. SINDONews.com
A A A
JAKARTA - Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan perlu Anda pahami prosedurnya agar tidak merugikan kemudian hari. Pasalnya bagi sebagian orang bisa saja belum tahu cara melakukan dan biaya perpanjang STNK lima tahunan.

Pemilik kendaraan diharapkan tidak perlu bingung lagi terkait masalah cara dan biaya perpanjang STNK jika sudah memahami informasi berikut ini.

Diketahui STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang dimiliki pemilik kendaraan. Dalam hal ini, pengendara wajib memperpanjang masa berlaku STNK miliknya. Umumnya, proses perpanjangan STNK terdiri dari dua waktu, yaitu perpanjang tahunan dan perpanjang 5 tahunan.

Pada pelaksanaannya, pemilik kendaraan yang bandel dan enggan memperpanjang STNK miliknya bisa terkena denda saat terjadi razia dari pihak berwenang. Berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan perpanjang STNK lima tahunan adalah Rp500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.



Lantas, bagaimanakah cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan ini? Dilansir dari Auto 2000, berikut ulasannya!

1. Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP sesuai Pemilik Kendaraan (Asli dan Fotokopi)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK (asli dan fotokopi)

- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK terblokir)

- Formulir Pengajuan Perpanjangan STNK

- Surat Kuasa (jika perpanjangan STNK diwakilkan)

- Kendaraan yang Diperpanjang STNK-nya

2. Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

- Pertama, datang ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

- Setelah itu, langsung daftarkan kendaraan anda untuk cek fisik kendaraan.

- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Lalu, isikan formulir pengajuan perpanjang STNK 5 Tahunan.

- Jika sudah, serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan ke petugas. Sertakan juga formulir yang telah diisi sebelumnya.

- Langkah selanjutnya adalah pembayaran. Datang ke loket pembayaran dan bayarkan sesuai nominal yang tertera.

- Terakhir, Anda bisa mengambil STNK baru yang sudah diperpanjang beserta dengan plat kendaraan baru.

- Selesai.



3. Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Sama halnya dengan proses administrasi lain, perpanjangan STNK lima tahunan juga dikenai biaya yang harus dibayarkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya perpanjang STNK 5 tahunan.

- Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dikenakan biaya Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK Rp50.000 per tahun

- Biaya penerbitan BPKB baru Rp225.000

- Cek fisik kendaraan dikenakan biaya Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan

- Biaya plat baru dikenakan sebesar Rp60.000 - Rp100.000

- Biaya SWDKLLJ dikenakan Rp35.000

Demikian ulasan mengenai cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3515 seconds (0.1#10.140)