Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat

Senin, 18 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Ini 3 Cara Mengetahui Pemilik Mobil dari Pelat Nomornya, Tanpa Harus ke Samsat
Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya bisa dilakukan melalui berbagai aplikasi yang disediakan oleh Samsat di seluruh Indonesia. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya penting untuk mencari identitas seseorang. Namun sebelum melakukannya, tanya dulu motivasi Anda ingin tahu pemilik mobil dari pelat nomor.

Sebaiknya cara ini Anda gunakan apabila berada dalam kondisi transaksi mobil bekas. Pasalnya fungsi dari pelat nomor pada kendaraan sendiri merupakan alat identifikasi pengguna kendaraan. Sangat mirip dengan fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, apabila seseorang ingin mengetahui siapa pemilik kendaraan bisa dicek melalui pelat nomornya.

Hal itu biasanya dilakukan untuk menelusuri masalah pembayaran pajak kendaraan dan menertibkan mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Termasuk potensi adanya kasus kriminal pencurian kendaraan yang melibatkan mobil itu.

Nah, jika memang itu adalah motivasi Anda, yuk perhatikan cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya di bawah ini:



1.Menggunakan Aplikasi Smartphone

Cara mengetahui pemilik mobil dari pelat nomornya menggunakan aplikasi ini memiliki nama yang berbeda-beda tiap daerah. Berikut adalah nama daerah dan aplikasi yang digunakan.

Aceh : PELUIT DITLANTAS POLDA ACEH
Jakarta : Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat : SAMBARA
Jawa Tengah : SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur : E-SMART SAMSAT JATIM
Kalimantan Tengah :RC POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kalimantan Utara : eSAMSAT Kalimantan Utara
Lampung : Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
NTB : SAMSAT DELIVERY
Pontianak : Samsat Pontianak
Riau : ESamsat KEPRI
Sulawesi Selatan : e-Dempo Samsat Online Sumsel
Sulawesi Utara : Info Pajak Kendaraan Sulut
Yogyakarta : PAJAK KENDARAAN JOGJAKARTA

Supaya bisa mengecek pelat nomor kendaraan dengan aplikasi, sesuaikanlah aplikasi daerah dengan kode pelat nomor polisi yang tertera.

2.Menggunakan SMS
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)