Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar sangat berguna jika dipahami oleh pemilik motor. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak motor kerap tidak dipelajari oleh banyak orang karena dianggap rumit. Padahal cara perhitungannya tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang bisa menghitung denda pajak motor yang telat bayar justru akan banyak diuntungkan. Misalnya jauh lebih siap saat melakukan pembayaran hingga punya waktu lebih untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk bayar denda pajak motor yang telat bayar.

Perlu diketahui, pada dasarnya membayar pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan. Jika terlambat melakukan pembayaran, pengendara bisa terkena denda dalam besaran tertentu.

Selain itu, perlu diingat bahwa angka denda tersebut akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan. Maka dari itu, akan lebih baik jika pengendara menghindari hal ini. Namun, jika sudah terlanjur terlambat, maka segera mungkin harus Anda bayarkan pajak kendaraannya.

Lantas, bagaimanakah cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar? Dilansir dari situs Suzuki, berdasarkan aturan yang ada, denda keterlambatan bayar pajak kendaraan jika melebihi satu hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Jika keterlambatan dua bulan atau lebih akan dikenakan sebesar 25 persen x PKB x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Baca juga : Bikin Takjub, Daftar Harga RX King Bekas Ada yang Rp9 Jutaan hingga Rp50 Juta

Nah, agar tidak bingung di bawah ini perhitungan yang perlu Anda cermati:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
QJMOTOR Rilis Dua Motor...
QJMOTOR Rilis Dua Motor Baru, Siap Geber Jalanan Indonesia
Kreativitas Ciamik Bengkel...
Kreativitas Ciamik Bengkel Lokal, Sulap Mio Harian Jadi 2 Silinder
United E-Motor Hadirkan...
United E-Motor Hadirkan Motor Listrik Paling Masuk Akal untuk Mobilitas Harian
FORT 250 ADVENTURE CBS...
FORT 250 ADVENTURE CBS Meluncur, Skutik Adventure yang Cocok di Jalanan Kota
Resmi Berdiri QJRiders...
Resmi Berdiri QJRiders Chapter Bali, Perkuat Komunitas QJMOTOR di Pulau Dewata
Pasar Sepeda Motor Nasional...
Pasar Sepeda Motor Nasional Kirim Sinyal Bahaya, Penjualan Kumulatif 2025 Terkoreksi di Tengah Tekanan Ekonomi
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Warga Surabaya Antusias...
Warga Surabaya Antusias Ikuti Audisi Miss Indonesia 2026
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Mobil Listrik Luce Picu...
Mobil Listrik Luce Picu Kontroversi, Ferrari Dijatuhkan Denda
Gemuruh Adrenalin Istora...
Gemuruh Adrenalin Istora dan Ketenangan Kabin G3+: Strategi Polytron Manjakan Atlet Bulu Tangkis Elite Dunia
Melirik Ambisi China...
Melirik Ambisi China di Sumatera: BYD Gelar Pesta Teknologi Tanpa Asap Knalpot
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved