Begini Cara Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar, Ternyata Mudah

Senin, 18 Juli 2022 - 13:00 WIB
loading...
Begini Cara Menghitung...
Cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar sangat berguna jika dipahami oleh pemilik motor. Foto/IST
A A A
JAKARTA - Cara menghitung denda pajak motor kerap tidak dipelajari oleh banyak orang karena dianggap rumit. Padahal cara perhitungannya tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Pemilik kendaraan bermotor yang bisa menghitung denda pajak motor yang telat bayar justru akan banyak diuntungkan. Misalnya jauh lebih siap saat melakukan pembayaran hingga punya waktu lebih untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk bayar denda pajak motor yang telat bayar.

Perlu diketahui, pada dasarnya membayar pajak kendaraan merupakan sebuah kewajiban bagi pemilik kendaraan. Jika terlambat melakukan pembayaran, pengendara bisa terkena denda dalam besaran tertentu.

Selain itu, perlu diingat bahwa angka denda tersebut akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan. Maka dari itu, akan lebih baik jika pengendara menghindari hal ini. Namun, jika sudah terlanjur terlambat, maka segera mungkin harus Anda bayarkan pajak kendaraannya.

Lantas, bagaimanakah cara menghitung denda pajak motor yang telat bayar? Dilansir dari situs Suzuki, berdasarkan aturan yang ada, denda keterlambatan bayar pajak kendaraan jika melebihi satu hari sampai 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Jika keterlambatan dua bulan atau lebih akan dikenakan sebesar 25 persen x PKB x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).



Nah, agar tidak bingung di bawah ini perhitungan yang perlu Anda cermati:

- Denda Keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan PKB x 25%

- Denda Keterlambatan 3 bulan dikenakan PKB x 25% x 3/12 + Denda SWDKLLJ

- Denda Keterlambatan 5 bulan dikenakan PKB x 25% x 5/12 + Denda SWDKLLJ
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3504 seconds (0.1#10.140)